Morowali Hari Ini

Update Pendataan P3K Paruh Waktu Morowali, Dari 1.502 Menjadi 1.466 Honorer

Husban menyebutkan, pendataan awal yang masuk ke portal BKN tercatat sebanyak 1.502 tenaga honorer. 

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
ISMET/TRIBUNPALU.COM
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Husban Laonu, menjelaskan perkembangan proses pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di daerah tersebut.  

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar, yaitu sekitar 40 jam per minggu seperti pegawai negeri sipil pada umumnya.

Mereka menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Biasanya PPPK penuh waktu diangkat untuk posisi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, atau jabatan fungsional lainnya yang dibutuhkan secara terus-menerus.

Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, misalnya setengah dari waktu kerja penuh. Karena jam kerjanya lebih sedikit, gaji dan tunjangan yang diterima juga bersifat proporsional.

Tugas dan tanggung jawab mereka biasanya juga lebih terbatas, sesuai dengan isi perjanjian kerja.

PPPK paruh waktu umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu dalam waktu yang tidak penuh, seperti tenaga ahli atau pekerjaan musiman.

Perbedaan ini membuat status dan hak masing-masing juga bisa berbeda, terutama dalam hal jaminan sosial, tunjangan kinerja, dan lama kontrak.

PPPK penuh waktu cenderung mendapat lebih banyak manfaat dibandingkan PPPK paruh waktu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved