Morowali Hari Ini
Bea Cukai Morowali Ajak Masyarakat Lawan Peredaran Gelap Barang Ilegal
Bea Cukai Morowali juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi Barang Ilegal.
Ia menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai, minuman keras ilegal, serta barang impor tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan merusak tatanan sosial.
“Barang Ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar bagi kesehatan masyarakat. Kami minta masyarakat tidak membeli, mengedarkan, ataupun mencoba mencari keuntungan dari peredaran barang tersebut,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Wakil Bupati Morowali Apresiasi Bea Cukai dalam Pemusnahan Barang Ilegal
Selain itu, pihak Bea Cukai Morowali juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi adanya peredaran barang ilegal di wilayah Morowali.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik aparat maupun masyarakat, untuk menjaga daerah ini dari masuknya Barang Ilegal,” ujarnya.
Melalui kegiatan pemusnahan yang disaksikan langsung oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, BNN, dan masyarakat, Kepala Bea Cukai berharap pesan ini dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang berbahaya tanpa izin resmi.(*)
| DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 |
|
|---|
| Bea Cukai Morowali Tindak 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sekitar Kawasan Industri Tambang |
|
|---|
| Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih di Desa Topogaro, Polisi Periksa Tiga Saksi |
|
|---|
| Champion Sainoa Cup 2026 Resmi Ditutup, Kades Aswin: Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Desa |
|
|---|
| BKPSDM Morowali Belum Terapkan WFA, Terkendala Jaringan dan Pola Layanan Tatap Muka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_7475jpeg.jpg)