Parigi Moutong Hari Ini

20 Paket Sabu Diamankan, Polres Parigi Moutong Dalami Jaringan Pemasok dari Kota Palu

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan kedua pelaku selama beberapa hari.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polres Parimo
PENGEDAR NARKOTIKA - Polres Parigi Moutong menyelidiki asal sabu yang diambil dua pelaku dari Jl Rajamoili, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, untuk diedarkan di Parigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong menyelidiki asal sabu yang diambil dua pelaku dari Jl Rajamoili, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, untuk diedarkan di Parigi.

Satresnarkoba menangkap FS alias Bj dan MF pada Minggu (28/9/2025) malam.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah istri Bojes di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan kedua pelaku selama beberapa hari.

Baca juga: Curi Poin di Markas Persipura, Kendal Tornado FC Naik ke Papan Tengah Klasemen Championship

Hasil penyelidikan menunjukkan Bojes sering pergi ke Palu untuk mengambil sabu dari seseorang.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A N mengatakan sabu itu diambil langsung dari Jalan Rajamoili.

“Pelaku mengaku mengambil sabu dari seseorang yang belum ia kenal di Jalan Rajamoili,” ujar AKBP Hendrawan A N, Senin (29/9/2025).

Pelaku menjemput sendiri barang tersebut sebelum membawanya ke Parigi untuk diedarkan kembali.

Polisi menduga pemberi sabu merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Dinkes Parimo Tetapkan Keracunan Siswa SMPN 2 Taopa sebagai KLB Makanan

“Informasi dari pelaku menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelas AKBP Hendrawan A N.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu seberat sekitar 4,53 gram.

Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas milik pelaku.

Polisi juga menyita dua unit ponsel, satu dompet, tas samping, dan dua alat isap sabu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Kasus ini terus kami kembangkan, dan keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” tegas AKBP Hendrawan A N.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Dinkes Parimo Tetapkan Keracunan Siswa SMPN 2 Taopa sebagai KLB Makanan

Dampak Narkotika pada Kesehatan Mental

Kecanduan (Adiksi): Pengguna mengalami ketergantungan fisik dan psikologis yang kuat, membutuhkan dosis lebih tinggi untuk mendapatkan efek yang sama.

Gangguan Suasana Hati: Perubahan mood yang ekstrem (euforia yang diikuti depresi parah, mudah marah, dan gelisah).

Depresi dan Kecemasan: Penggunaan jangka panjang sering memperburuk kondisi cemas dan depresi yang ada, bahkan memicu serangan panik.

Gangguan Psikotik: Munculnya gejala seperti halusinasi (melihat atau mendengar yang tidak nyata), paranoid, dan delusi, bahkan dapat memicu gangguan jiwa kronis seperti Skizofrenia.

Overdosis: Penggunaan dosis tinggi yang melebihi batas toleransi tubuh, menyebabkan penurunan kesadaran, koma, kegagalan organ, henti napas, dan berakhir pada kematian.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU September 2025, Ini Info Lengkapnya

2. Efek pada Kehidupan Sosial dan Ekonomi

Dampak penyalahgunaan narkoba meluas hingga menghancurkan kualitas hidup pengguna dan orang di sekitarnya.

Kerusakan Hubungan Sosial: Kehilangan kepercayaan dari keluarga dan teman, isolasi sosial, dan perpecahan keluarga (perceraian atau KDRT).

Penurunan Kualitas Hidup: Hilangnya minat pada hobi atau kegiatan positif, sulit bersosialisasi, dan penampilan fisik yang buruk.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 30 September 2025: Leo Protektif, Libra Tetapkan Batasan

Gangguan Pendidikan dan Karier: Prestasi akademik menurun drastis, putus sekolah/kuliah, kehilangan pekerjaan, dan sulit diterima kerja karena penurunan produktivitas dan fokus.

Masalah Ekonomi: Pengeluaran besar untuk membeli narkoba menyebabkan masalah keuangan serius, utang, dan bahkan kemiskinan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved