Selasa, 14 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Pemprov Sulteng Terbitkan Izin 20 Blok Tambang di Parigi Moutong

Penerbitan IPR dilakukan setelah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menetapkan rekomendasi pembagian blok pada 29 September 2025 di Palu.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Warga sedang mendulang emas di Kawasan Tambang Ilegal Desa Kayuboko, Parimo. (Faaiz/TribunPalu.com) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk 20 blok tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Izin tersebut mencakup dua wilayah pertambangan rakyat (WPR) yakni Desa Kayuboko dan Desa Air Panas di Kecamatan Parigi Barat.

Penerbitan IPR dilakukan setelah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menetapkan rekomendasi pembagian blok pada 29 September 2025 di Palu.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, secara langsung menyampaikan pengumuman resmi di Parigi, Parimo, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Cegah Narkoba di Lingkungan Kerja, BNN Donggala Teken MoU dengan PT BASS dan PT Juyomi

“Total ada 20 blok yang telah diterbitkan izinnya melalui mekanisme IPR setelah ditetapkan sebagai WPR oleh Kementerian ESDM,” ujar Sultanisah.

Menurutnya, legalisasi ini berawal dari maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di dua wilayah tersebut.

Pemerintah kemudian mengambil langkah dengan mengusulkan WPR agar aktivitas tambang masyarakat bisa dilegalkan.

“Ini dimulai sejak 8 Juli 2021 melalui proses pengusulan, penetapan blok WPR, penyusunan dokumen pengelolaan, hingga akhirnya izin resmi diterbitkan,” jelasnya.

Sultanisah menegaskan, penerbitan izin baru dapat dilakukan setelah pemerintah menyusun dokumen rencana reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

Baca juga: PGMI Donggala Serukan Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN

“Dokumen reklamasi sudah rampung untuk tiga wilayah yakni Buranga, Kayuboko, dan Air Panas. Penyusunan ini menjadi syarat mutlak sebelum IPR diterbitkan,” katanya.

Selain dokumen teknis, pemerintah juga diwajibkan melakukan pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari proses penerbitan izin.

“Kenapa kita umumkan, karena itu bagian dari tahapan. Kita juga sudah bersepakat dengan 30 koperasi di tiga wilayah WPR,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved