Donggala Hari Ini

Pendamping Hukum Hasbi Desak Disdik Donggala Tertibkan Sekolah Biarkan Siswa Bawa Kendaraan Sendiri

Ia juga mengatakan bahwa pihak sekolah mengeluarkan aturan larangan membawa kendaraan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Pendamping hukum (PH) Hasbi, Rivkiyadi menegaskan tidak membenarkan siswa dibawah umur mengendarai motor ke sekolah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pendamping hukum (PH) Hasbi, Rivkiyadi menegaskan tidak membenarkan siswa dibawah umur mengendarai motor ke sekolah.

"Seharusnya orang tua tidak memberikan kendaraan kepada anaknya untuk dibawa ke sekolah apalagi motor yang digunakan merupakan motor yang sangat tinggi "Trail" yang mengakibatkan anak tidak bisa mengontrol keseimbangan maupun menaikinya," ucapnya kepada awak media pada Jumat (3/10/2025).

Selain pihak sekolah dan orang tua, Rivkiyadi juga menyayangkan pihak kepolisian yakni Polsek Rio Pakava yang menolak laporan untuk keperluan biaya pengobatan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di SMAN Madani Palu Dilimpahkan ke Inspektorat Sulteng

"Kami juga sangat kecewa atas adanya pihak Polsek yang tidak memproses adanya laka lantas yang terjadi di wilayahnya yang mengakibatkan klien kami tidak bisa mengurus Jasa Raharja akibat kecelakaannya yang mengakibatkan klien kami harus melaporkan kejadian Laka Lantas di wilayah Polres Donggala," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak sekolah mengeluarkan aturan larangan membawa kendaraan untuk siswanya setelah memakan korban.

"Ini sangat mengherankan, kenapa tidak dari dulu diterapkan kenapa nanti ada korban," tegasnya.

Baca juga: Wabup Sigi: RUPM Harus Selaras dengan RPJPD, Fokus pada Pertanian dan Pariwisata

Lebih lanjut, Rivkiyadi meminta kepada Dinas terkait untuk memberikan peringatan kepada sekolah yang masih membiarkan siswanya mengendarai motor sendiri kesekolah.

"Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala untuk segera mengambil sikap terkait peristiwa ini, apalagi seperti yang dikatakan klien kami bahwa siswa P disuruh oleh gurunya untuk membeli cat pada saat jam sekolah berlangsung," ucapnya.

Pihaknya juga mengatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di wilayah Polres Donggala khususnya di satuan lalulintas Donggala. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved