Parigi Moutong Hari Ini

Curi iPhone 15 Pro Max di Pasar Parigi Parimo, Pemuda dari Donggala Diamankan Polisi

Habibi melapor setelah kehilangan satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max miliknya yang ditaksir senilai Rp27 juta.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. 

"Pelaku mengakui perbuatannya. Kami akan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan, Sabtu (4/10/2025).

Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Baca juga: Warga Sausu Parigi Moutong Temukan Senpi Rakitan di Jalan Perkebunan

“Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” tegasnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Masyarakat diminta waspada, jangan meletakkan barang berharga di sembarang tempat, apalagi sampai meninggalkannya," pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved