Sulteng Hari Ini
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Soroti Dugaan Tumpang Tindih IPSDA PT GNI di Morut
Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun aspek legalitas penggunaan sumber daya alam secara berkeadilan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik hukum.
2. Pelanggaran Tata Kelola dan Cacat Hukum
Kegiatan pengusahaan sumber daya air oleh GNI diduga mengandung cacat prosedural, administrasi, hingga cacat hukum, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah terkait.
Baca juga: Kasus ISPA di Morowali Tertinggi di Sulteng, Serikat Buruh Soroti Buruknya Kualitas Udara
3. Dugaan Perusakan Lingkungan (Penimbunan Sungai)
GNI pernah mendapat kecaman karena dugaan melakukan penimbunan aliran Sungai Lampi di Desa Bunta.
Aktivitas ini dituding melawan perintah Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan normalisasi sungai dan justru memperparah dampak banjir di sekitar wilayah tersebut karena membuat aliran sungai semakin dangkal dan sempit.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid: LASQI Bukan Sekadar Seni, Tapi Wadah Dakwah dan Kemanusiaan
Secara umum, pihak-pihak terkait mendesak Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum (APH) untuk meninjau ulang dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT GNI dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.(*)
Peringati HUT ke-80 TNI, Safri Dukung TNI Semakin Profesional dan Humanis |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid: LASQI Bukan Sekadar Seni, Tapi Wadah Dakwah dan Kemanusiaan |
![]() |
---|
KONI Sulteng Kirim 56 Atlet dan Pelatih ke PON Bela Diri 2025 di Kudus |
![]() |
---|
HUT ke-80 di Palu Jadi Ajang TNI Dekat dengan Rakyat, dari Festival Kopi hingga Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Rangkaian HUT ke-80 TNI di Kodam Palaka Wira, Puncak Acara Dihadiri Gubernur Sulteng dan Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.