Sulteng Hari Ini

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Soroti Dugaan Tumpang Tindih IPSDA PT GNI di Morut

Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun aspek legalitas penggunaan sumber daya alam secara berkeadilan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SOROTI GUDAAN TUMPANG TINDIH USAHA PT GNI - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri melontarkan sorotan tajam terkait dugaan tumpang tindih kegiatan usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara. 

Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik hukum.

2. Pelanggaran Tata Kelola dan Cacat Hukum

Kegiatan pengusahaan sumber daya air oleh GNI diduga mengandung cacat prosedural, administrasi, hingga cacat hukum, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah terkait.

Baca juga: Kasus ISPA di Morowali Tertinggi di Sulteng, Serikat Buruh Soroti Buruknya Kualitas Udara

3. Dugaan Perusakan Lingkungan (Penimbunan Sungai)

GNI pernah mendapat kecaman karena dugaan melakukan penimbunan aliran Sungai Lampi di Desa Bunta.

Aktivitas ini dituding melawan perintah Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan normalisasi sungai dan justru memperparah dampak banjir di sekitar wilayah tersebut karena membuat aliran sungai semakin dangkal dan sempit.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid: LASQI Bukan Sekadar Seni, Tapi Wadah Dakwah dan Kemanusiaan

Secara umum, pihak-pihak terkait mendesak Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum (APH) untuk meninjau ulang dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT GNI dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved