Sulteng Hari Ini
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Soroti Dugaan Tumpang Tindih IPSDA PT GNI di Morut
Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun aspek legalitas penggunaan sumber daya alam secara berkeadilan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri melontarkan sorotan tajam terkait dugaan tumpang tindih kegiatan usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara.
Menurut Safri, GNI disinyalir beroperasi di atas lahan yang telah memiliki izin sah atas nama perusahaan lain.
Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun aspek legalitas penggunaan sumber daya alam secara berkeadilan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin, 6 Oktober 2025: Gemini Atur Investasimu, Libra Jaga Kesehatan
"Dugaan tumpang tindih kegiatan usaha IPSDA oleh GNI ini sangat serius. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan mengelola SDA dan potensi kerugian negara yang tak bisa diabaikan," ujarnya kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Safri menilai dugaan tumpang tindih izin tersebut mengindikasikan jika GNI telah menjalankan kegiatan pengusahaan sumber daya air tanpa memperhatikan tata kelola perizinan yang semestinya.
Legislator PKB ini menyebut GNI memanfaatkan sumber daya air sarat dengan pelanggaran karena mengandung cacat prosedural dan administrasi hingga cacat hukum.
Dugaan tumpang tindih izin ini kata Safri, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Baca juga: Rayakan HARPELNAS 2025, Honda Sulteng Satukan Hati dan Semangat Bersama 596 Konsumen
"Dugaan tumpang tindih izin oleh GNI bisa dikategorikan sebagai penguasaan sumber daya negara secara ilegal. Negara tidak hanya kehilangan pendapatan, tapi juga kedaulatan atas pengelolaan SDA," tegasnya.
Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Gubernur Sulteng turun tangan mengambil sikap tegas agar tidak terjadi konflik hukum dari pemegang izin sebelumnya yang bisa memicu gugatan hukum terhadap negara.
“Gubernur Sulteng harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Baca juga: TAYANG 23 Oktober 2025! Ini Sinopsis Film Maju Serem Mundur Horor, Tugas Akhir Berujung Maut
Isu dan Kontroversi yang Mencuat
Isu utama terkait kegiatan IPSDA PT GNI di Morowali Utara adalah dugaan adanya pelanggaran dan masalah legalitas yang disoroti oleh anggota DPRD Sulawesi Tengah:
1. Dugaan Tumpang Tindih Izin
DPRD Sulawesi Tengah menyoroti dugaan bahwa PT GNI disinyalir beroperasi di atas lahan atau memanfaatkan sumber daya air yang telah memiliki izin sah atas nama perusahaan lain.
Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik hukum.
2. Pelanggaran Tata Kelola dan Cacat Hukum
Kegiatan pengusahaan sumber daya air oleh GNI diduga mengandung cacat prosedural, administrasi, hingga cacat hukum, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah terkait.
Baca juga: Kasus ISPA di Morowali Tertinggi di Sulteng, Serikat Buruh Soroti Buruknya Kualitas Udara
3. Dugaan Perusakan Lingkungan (Penimbunan Sungai)
GNI pernah mendapat kecaman karena dugaan melakukan penimbunan aliran Sungai Lampi di Desa Bunta.
Aktivitas ini dituding melawan perintah Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan normalisasi sungai dan justru memperparah dampak banjir di sekitar wilayah tersebut karena membuat aliran sungai semakin dangkal dan sempit.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid: LASQI Bukan Sekadar Seni, Tapi Wadah Dakwah dan Kemanusiaan
Secara umum, pihak-pihak terkait mendesak Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum (APH) untuk meninjau ulang dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT GNI dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.(*)
Peringati HUT ke-80 TNI, Safri Dukung TNI Semakin Profesional dan Humanis |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid: LASQI Bukan Sekadar Seni, Tapi Wadah Dakwah dan Kemanusiaan |
![]() |
---|
KONI Sulteng Kirim 56 Atlet dan Pelatih ke PON Bela Diri 2025 di Kudus |
![]() |
---|
HUT ke-80 di Palu Jadi Ajang TNI Dekat dengan Rakyat, dari Festival Kopi hingga Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Rangkaian HUT ke-80 TNI di Kodam Palaka Wira, Puncak Acara Dihadiri Gubernur Sulteng dan Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.