Juknis Pendaftaran Pesantren
Delapan Pesantren di Sigi Terdaftar Resmi, Kemenag Terapkan Sistem Baru Pendataan Nasional
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Keagamaan Pesantren.
|
Editor:
Fadhila Amalia
ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
PENERTIBAN JUKNIS - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2025.
Pendidikan Pesantren yang berorientasi pada pengkajian Kitab Kuning.
Santri, peserta didik yang menempuh pendidikan agama di lingkungan pesantren.
Baca juga: Kapolres Morowali Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Kehilangan Kendaraan
Kiai, tokoh pendidik yang menjadi panutan dan pembimbing utama santri.
Kemenag berharap, juknis ini dapat menjadi pedoman seragam di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi dan legalisasi pesantren, serta mendorong peningkatan kualitas dan tata kelola pendidikan keagamaan Islam, khususnya di daerah seperti Kabupaten Sigi. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Juknis Pendaftaran Pesantren
Polda Sulteng Geledah Kantor Desa Lolu dan ATR/BPN Sigi, Kasus Apa? |
![]() |
---|
Kenalkan Ramdani, Peserta Ikonik di Fun Bouldering Sigi |
![]() |
---|
Kemendes PDT Tinjau Aktivitas BUMDes dan Koperasi di Desa Balane Sigi |
![]() |
---|
Bupati Sigi Paparkan Investasi dan Ekonomi Restoratif di World Osaka Expo 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar Rapat Bahas Tata Beracara Badan Kehormatan dan Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.