Juknis Pendaftaran Pesantren

Delapan Pesantren di Sigi Terdaftar Resmi, Kemenag Terapkan Sistem Baru Pendataan Nasional

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Keagamaan Pesantren.

|
Editor: Fadhila Amalia
ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
PENERTIBAN JUKNIS - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2025. 

Pendidikan Pesantren yang berorientasi pada pengkajian Kitab Kuning.

Santri, peserta didik yang menempuh pendidikan agama di lingkungan pesantren.

Baca juga: Kapolres Morowali Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Kehilangan Kendaraan

Kiai, tokoh pendidik yang menjadi panutan dan pembimbing utama santri.

Kemenag berharap, juknis ini dapat menjadi pedoman seragam di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi dan legalisasi pesantren, serta mendorong peningkatan kualitas dan tata kelola pendidikan keagamaan Islam, khususnya di daerah seperti Kabupaten Sigi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved