Parigi Moutong Hari Ini
DPRD Parigi Moutong Ingatkan agar Pemindahan Pedagang Tidak Secara Paksa
Fadli menekankan DPRD terus memantau proses pemindahan agar rekomendasi rapat dengar pendapat diterapkan secara efektif.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Komisi II DPRD Parigi Moutong menegaskan pemindahan pedagang Pasar Sentral harus dilakukan tanpa pemaksaan dan berdasarkan penataan yang jelas.
Anggota Komisi II, Mohammad Fadli menekankan pemindahan pedagang harus tertib, adil, dan memperhatikan kapasitas lokasi agar tidak merugikan pedagang.
“Tidak bisa dipaksakan. Pemindahan harus jelas dulu penataannya. Kalau setengah-setengah, pasti ada pedagang yang jadi korban,” kata Fadli, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Motor Kontes Warnai HUT ke-80 TNI di Makodam XXIII/Palaka Wira Palu
Fadli menyebut pemindahan pedagang harus memperhitungkan konsentrasi produk, agar pedagang buah, sayur, dan lainnya ditempatkan sesuai kategori.
“Jangan sampai pedagang buah dipindah, pedagang sayur masih tersisa di tempat lama. Ini pasti merubikkan dan menimbulkan keributan,” ujarnya.
Ia menekankan pemindahan harus didahului perencanaan dan penataan detail dari pengelola pasar dan pemerintah daerah.
“Pemindahan pedagang dari sisi selatan ke utara harus dipersiapkan dengan matang. Kami menunggu detail dan penataannya,” kata Fadli.
Baca juga: Bupati Donggala Vera Ungkap Gaji ke 13 dan 14 PPPK Belum Bisa Dijanjikan
Dia menegaskan peran legislatif dalam mengawasi pemindahan pedagang agar prosesnya transparan dan tidak menimbulkan kerugian.
“Pemindahan setengah-setengah tanpa perencanaan jelas hanya akan menimbulkan masalah dan ketidakpastian bagi pedagang,” jelas Fadli.
Fadli menambahkan koordinasi antara pedagang, pengelola pasar, dan pemerintah daerah wajib dilakukan sebelum pemindahan.
“Rencana pemindahan harus berbasis penataan yang matang agar konsentrasi penjualan jelas dan tidak menimbulkan kekacauan,” ungkap Fadli.
Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti jika pemindahan dilakukan tanpa rencana dan denah penataan pasar resmi.
“Semua langkah harus terencana, transparan, dan mengutamakan kepentingan pedagang serta kenyamanan pembeli,” kata Fadli.
Baca juga: Jalan Trans Sulawesi di Desa Huhak Banggai Masih Ditutup, Antrean Kendaraan Mengular
Fadli menegaskan DPRD menunggu kesiapan pengelola pasar untuk menyampaikan penataan detail sebagai dasar pemindahan pedagang yang aman dan adil.
Komisi II DPRD Parigi Moutong Bakal Gelar RDP Bahas Pemindahan Pedagang Pasar Sentral |
![]() |
---|
Polemik Relokasi Pedagang di Pasar Parigi Moutong, Komisi II DPR Soroti Tilak Adanya Denah Penataan |
![]() |
---|
Relokasi Pedagang Pasar Parimo Tuai Sorotan, DPRD Minta Transparansi Penataan |
![]() |
---|
Beredar Dokumen Usulan 355 Ribu Hektar Wilayah Tambang Parigi Moutong, Warga Heboh |
![]() |
---|
Dokumen Usulan Tambang Bupati Parimo Beredar, Warga Resah: Luasnya Lebih dari Separuh Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.