Parigi Moutong Hari Ini

DPRD Parigi Moutong Ingatkan agar Pemindahan Pedagang Tidak Secara Paksa

Fadli menekankan DPRD terus memantau proses pemindahan agar rekomendasi rapat dengar pendapat diterapkan secara efektif.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
TEGASKAN PEMINDAHAN - Komisi II DPR Parigi Moutong menegaskan pemindahan pedagang Pasar Sentral harus dilakukan tanpa pemaksaan dan berdasarkan penataan yang jelas. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Komisi II DPRD Parigi Moutong menegaskan pemindahan pedagang Pasar Sentral harus dilakukan tanpa pemaksaan dan berdasarkan penataan yang jelas.

Anggota Komisi II, Mohammad Fadli menekankan pemindahan pedagang harus tertib, adil, dan memperhatikan kapasitas lokasi agar tidak merugikan pedagang.

“Tidak bisa dipaksakan. Pemindahan harus jelas dulu penataannya. Kalau setengah-setengah, pasti ada pedagang yang jadi korban,” kata Fadli, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Motor Kontes Warnai HUT ke-80 TNI di Makodam XXIII/Palaka Wira Palu

Fadli menyebut pemindahan pedagang harus memperhitungkan konsentrasi produk, agar pedagang buah, sayur, dan lainnya ditempatkan sesuai kategori.

“Jangan sampai pedagang buah dipindah, pedagang sayur masih tersisa di tempat lama. Ini pasti merubikkan dan menimbulkan keributan,” ujarnya.

Ia menekankan pemindahan harus didahului perencanaan dan penataan detail dari pengelola pasar dan pemerintah daerah.

“Pemindahan pedagang dari sisi selatan ke utara harus dipersiapkan dengan matang. Kami menunggu detail dan penataannya,” kata Fadli.

Baca juga: Bupati Donggala Vera Ungkap Gaji ke 13 dan 14 PPPK Belum Bisa Dijanjikan

Dia menegaskan peran legislatif dalam mengawasi pemindahan pedagang agar prosesnya transparan dan tidak menimbulkan kerugian.

“Pemindahan setengah-setengah tanpa perencanaan jelas hanya akan menimbulkan masalah dan ketidakpastian bagi pedagang,” jelas Fadli.

Fadli menambahkan koordinasi antara pedagang, pengelola pasar, dan pemerintah daerah wajib dilakukan sebelum pemindahan.

“Rencana pemindahan harus berbasis penataan yang matang agar konsentrasi penjualan jelas dan tidak menimbulkan kekacauan,” ungkap Fadli.

Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti jika pemindahan dilakukan tanpa rencana dan denah penataan pasar resmi.

“Semua langkah harus terencana, transparan, dan mengutamakan kepentingan pedagang serta kenyamanan pembeli,” kata Fadli.

Baca juga: Jalan Trans Sulawesi di Desa Huhak Banggai Masih Ditutup, Antrean Kendaraan Mengular

Fadli menegaskan DPRD menunggu kesiapan pengelola pasar untuk menyampaikan penataan detail sebagai dasar pemindahan pedagang yang aman dan adil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved