Parigi Moutong Hari Ini

DPRD Parigi Moutong Ingatkan agar Pemindahan Pedagang Tidak Secara Paksa

Fadli menekankan DPRD terus memantau proses pemindahan agar rekomendasi rapat dengar pendapat diterapkan secara efektif.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
TEGASKAN PEMINDAHAN - Komisi II DPR Parigi Moutong menegaskan pemindahan pedagang Pasar Sentral harus dilakukan tanpa pemaksaan dan berdasarkan penataan yang jelas. 

“Pemindahan pedagang harus dilakukan berdasarkan rencana yang jelas, bukan keputusan sepihak atau setengah-setengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan pasar harus memperhatikan kapasitas lokasi agar pemindahan tidak menimbulkan konflik antarpedagang.

“Tidak boleh ada pemaksaan. Semua harus sesuai rencana agar pedagang dan pembeli tidak dirugikan,” kata Fadli.

Fadli menekankan DPRD terus memantau proses pemindahan agar rekomendasi rapat dengar pendapat diterapkan secara efektif.

Baca juga: Ironi Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Ayah Terjerat Korupsi Rp 26 M

“Rapat dengar pendapat menjadi forum penting untuk mendengar masukan pedagang sekaligus memastikan penataan pasar jelas dan konsisten,” ujarnya.

Menurutnya, pemindahan pedagang yang transparan dan terencana meningkatkan kepercayaan pedagang terhadap pengelolaan pasar.

“DPRD berperan mengawasi pelayanan publik di pasar agar pemindahan pedagang tidak menimbulkan polemik dan ketidakpastian,” jelas Fadli.

Fadli menambahkan, langkah legislatif ini penting agar penataan pasar berjalan profesional dan memberikan kepastian bagi pedagang serta kenyamanan bagi pembeli.

Baca juga: IGD RSUD Anutapura Palu Padat Pasien, Didominasi ISPA dan Masalah Pencernaan

“Semua pihak harus memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penataan pasar. Pemindahan yang dipaksakan tidak boleh terjadi,” pungkasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved