Parigi Moutong Hari Ini

Bupati Parimo Kaget Usulan WPR Bertambah Jadi 53 Titik: Hanya Ajukan 16 Titik

Namun, usulan tersebut belum diajukan secara resmi karena masih harus melalui evaluasi dan verifikasi teknis di lapangan.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
DOKUMEN USULAN PERUBAHAN - Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Erwin Burase, mengaku terkejut saat mengetahui isi dokumen usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengaku terkejut saat mengetahui isi dokumen usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya hanya mengajukan 16 titik WPR, bukan 53 titik seperti yang beredar dalam dokumen.

“Jadi hanya 16 titik WPR saja yang diusulkan. Satu desa ada yang usulkan tiga titik, seperti Lobu, Kecamatan Moutong,” ujar Erwin, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya

Menurutnya, usulan awal itu berasal dari pemerintah desa yang mengajukan permohonan penetapan WPR kepada pemerintah daerah.

Namun, usulan tersebut belum diajukan secara resmi karena masih harus melalui evaluasi dan verifikasi teknis di lapangan.

Proses evaluasi itu, kata dia, termasuk peninjauan peta wilayah agar lokasi yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan permukiman dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Masih perlu peninjauan peta kawasan, jangan sampai tumpang tindih dengan kegiatan lain,” jelasnya.

Erwin menduga ada pihak tertentu yang mengubah lampiran daftar usulan WPR sehingga jumlahnya bertambah signifikan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Baca juga: Dituding Umbar Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Vadel Badjideh Berani Sumpah Quran

Ia menyebut, perubahan itu terjadi pada tahap lampiran dokumen yang kemudian dikirimkan ke pemerintah provinsi.

Oleh karena itu, dirinya telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tidak akan sebanyak itu. (Suratnya) akan kami tarik,” tegasnya.

Erwin menambahkan, tidak semua lokasi yang tercantum akan disetujui sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Hanya lokasi yang memenuhi syarat secara teknis dan sesuai tata ruang yang akan diajukan ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

Baca juga: Wabup Samuel Perjuangkan Lahan Eks HGU PT Hasfarm Jadi Pertanian Komunal di Pombewe Sigi

“Ada pihak yang mengubah itu. Kami hanya menyetujui yang layak saja,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved