Parigi Moutong Hari Ini
Bupati Parimo Kaget Usulan WPR Bertambah Jadi 53 Titik: Hanya Ajukan 16 Titik
Namun, usulan tersebut belum diajukan secara resmi karena masih harus melalui evaluasi dan verifikasi teknis di lapangan.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengaku terkejut saat mengetahui isi dokumen usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ia menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya hanya mengajukan 16 titik WPR, bukan 53 titik seperti yang beredar dalam dokumen.
“Jadi hanya 16 titik WPR saja yang diusulkan. Satu desa ada yang usulkan tiga titik, seperti Lobu, Kecamatan Moutong,” ujar Erwin, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya
Menurutnya, usulan awal itu berasal dari pemerintah desa yang mengajukan permohonan penetapan WPR kepada pemerintah daerah.
Namun, usulan tersebut belum diajukan secara resmi karena masih harus melalui evaluasi dan verifikasi teknis di lapangan.
Proses evaluasi itu, kata dia, termasuk peninjauan peta wilayah agar lokasi yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan permukiman dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Masih perlu peninjauan peta kawasan, jangan sampai tumpang tindih dengan kegiatan lain,” jelasnya.
Erwin menduga ada pihak tertentu yang mengubah lampiran daftar usulan WPR sehingga jumlahnya bertambah signifikan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Baca juga: Dituding Umbar Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Vadel Badjideh Berani Sumpah Quran
Ia menyebut, perubahan itu terjadi pada tahap lampiran dokumen yang kemudian dikirimkan ke pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, dirinya telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tidak akan sebanyak itu. (Suratnya) akan kami tarik,” tegasnya.
Erwin menambahkan, tidak semua lokasi yang tercantum akan disetujui sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Hanya lokasi yang memenuhi syarat secara teknis dan sesuai tata ruang yang akan diajukan ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
Baca juga: Wabup Samuel Perjuangkan Lahan Eks HGU PT Hasfarm Jadi Pertanian Komunal di Pombewe Sigi
“Ada pihak yang mengubah itu. Kami hanya menyetujui yang layak saja,” tandasnya.(*)
Soal Usulan Perubahan WP, DPRD Parimo Jadwalkan Pemanggilan Dinas Terkait |
![]() |
---|
Ketua DPRD Parimo Sebut Belum Terima Surat Resmi Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan |
![]() |
---|
DPRD Parigi Moutong Ingatkan agar Pemindahan Pedagang Tidak Secara Paksa |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Parigi Moutong Bakal Gelar RDP Bahas Pemindahan Pedagang Pasar Sentral |
![]() |
---|
Polemik Relokasi Pedagang di Pasar Parigi Moutong, Komisi II DPR Soroti Tilak Adanya Denah Penataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.