Wacana Sistem Antrean Haji Sulteng

Kuota Haji Sulteng Diprediksi Turun Jadi 1.700 Jamaah, Kemenag Masih Tunggu Kepastian

Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan masa tunggu keberangkatan haji antarprovinsi yang selama ini tidak merata, mulai dari 15 hingga 45 tahun.

|
Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
KUOTA HAJI - Wacana perubahan sistem penetapan kuota haji tengah dibahas di tingkat nasional diperkirakan akan berdampak langsung terhadap jumlah jamaah haji asal Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Wacana perubahan sistem penetapan kuota haji tengah dibahas di tingkat nasional diperkirakan akan berdampak langsung terhadap jumlah jamaah haji asal Sulawesi Tengah.

Jika sebelumnya kuota jemaah haji Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.993 orang, maka dengan sistem baru, jumlah tersebut diprediksi akan berkurang menjadi sekitar 1.700 orang.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, saat ditemui di Asrama Haji Palu, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 9 Oktober 2025, Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,303,000

“Kalau sistem berdasarkan waiting list (daftar tunggu) diterapkan, maka kuota kita bisa berkurang sekitar dua ratus orang,” ujar Muchlis.

Ia menjelaskan, sistem baru yang sedang diwacanakan pemerintah pusat akan mengubah dasar penetapan kuota haji, dari sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu wilayah, menjadi sepenuhnya berbasis pada panjangnya daftar tunggu calon jemaah.

Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan masa tunggu keberangkatan haji antarprovinsi yang selama ini tidak merata, mulai dari 15 hingga 45 tahun.

Baca juga: Masa Tunggu Haji Sulteng Bertambah, Pemerintah Tunggu Keputusan Resmi

Namun bagi Sulawesi Tengah, kebijakan ini justru berpotensi memperpanjang masa tunggu dari rata-rata 25 tahun menjadi 26 hingga 27 tahun, dan disertai penurunan jumlah kuota.

“Penurunan kuota ini terjadi karena kita masuk kategori daerah dengan daftar tunggu yang belum terlalu tinggi dibanding provinsi lain seperti Jawa Barat atau Sulawesi Selatan,” imbuhnya.

Meski begitu, Muchlis menegaskan bahwa kebijakan ini masih berupa wacana dan belum ditetapkan secara resmi.

“Kami belum menerima surat edaran atau keputusan resmi dari pemerintah pusat. Jadi sejauh ini belum ada perubahan yang diberlakukan,” tegasnya.

Baca juga: Verifikator Kemendagri Verifikasi Tiga Calon Kecamatan di Banggai

Ia memastikan, jamaah yang telah diverifikasi untuk keberangkatan tahun 2026 tetap akan diberangkatkan sesuai kuota yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, Kemenag Sulawesi Tengah terus memantau perkembangan wacana ini dan menyiapkan langkah antisipatif jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dalam waktu dekat.

“Yang jelas kami akan terus mengawal aspirasi jamaah, dan memastikan tidak ada yang dirugikan secara sepihak,” pungkas Muchlis.(*)

 

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved