Wacana Sistem Antrean Haji Sulteng
Masa Tunggu Haji Sulteng Bertambah, Pemerintah Tunggu Keputusan Resmi
Sekitar 46 ribu calon jamaah haji dari Sulawesi Tengah masih dalam daftar tunggu dan dijadwalkan diberangkatkan secara bertahap
TRIBUNPALU.COM, PALU – Wacana perubahan sistem penetapan antrean haji oleh pemerintah pusat tengah menjadi sorotan, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Rencana ini berpotensi memperpanjang masa tunggu keberangkatan jamaah haji yang saat ini rata-rata sudah mencapai 25 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait perubahan sistem tersebut dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) maupun Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: HAPUA Council Meeting di Labuan Bajo Hasilkan Arah Konkret Integrasi Energi Bersih ASEAN
“Secara hukum kami belum menerima surat resmi. Namun, wacana ini sudah disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah dan sedang dibahas di tingkat nasional,” ujar Muchlis saat ditemui di Asrama Haji Palu, Rabu (8/10/2025).
Dalam sistem baru yang direncanakan, kuota jamaah haji akan ditentukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi seperti selama ini.
Perubahan ini bertujuan menyeragamkan masa tunggu antarwilayah, yang selama ini sangat bervariasi.
“Kalau sistem waiting list diterapkan, masa tunggu di Sulawesi Tengah diperkirakan bertambah menjadi 26 hingga 27 tahun,” jelas Muchlis.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Perubahan Sistem Antrean Haji: Masa Tunggu Jemaah Sulteng Berpotensi Capai 27 Tahun
Ia menambahkan, kuota jamaah asal Sulteng yang saat ini sekitar 1.993 orang kemungkinan akan berkurang menjadi sekitar 1.700 jamaah.
Meski demikian, Kemenag Sulteng memastikan bahwa jamaah yang sudah diverifikasi untuk keberangkatan tahun 2026 tetap akan diberangkatkan.
“Kami sudah memverifikasi sekitar 80 persen jamaah tahun depan. Insya Allah mereka tetap berangkat karena kebijakan ini belum final dan belum akan diterapkan tahun depan,” jelasnya.
Muchlis juga menegaskan bahwa perubahan sistem ini mengacu pada ketentuan undang-undang yang memberikan dua dasar perhitungan kuota, yaitu jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah.
Baca juga: Sry Nirwanti Bahasoan Dukung Batik Bomba Tampil di IN2MOTIONFEST 2025
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi.
“Selama ini, ada calon jamaah yang mendaftar di daerah lain dengan antrean lebih pendek sehingga data tidak murni. Nantinya, mau daftar di Aceh, Papua, atau Sulteng, masa tunggunya akan sama,” ungkap Muchlis.
Saat ini, sekitar 46 ribu calon jamaah haji dari Sulawesi Tengah masih dalam daftar tunggu dan dijadwalkan diberangkatkan secara bertahap mulai musim haji tahun depan.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Laksanakan Reses di Morowali, Bahas Pembangunan dan Layanan Publik
“Namun, kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum kebijakan ini diberlakukan secara resmi,” tutup Muchlis.(*)
Sulawesi Tengah
haji
jemaah
Muchlis Aseng
Muchlis
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag)
Asrama Haji Palu
TribunBreakingNews
Pemprov Sulteng Gelar Rakor Evaluasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Empat Program Berani Jadi Sorotan Gubernur Anwar Hafid di Layar Kaca Nasional |
![]() |
---|
Kepala ESDM Sulteng: Usulan 53 WPR Parimo Ditolak Jika Tak Sesuai Perda Tata Ruang |
![]() |
---|
Jejak Panjang Karier Anwar Hafid, Dari Desa Rantebala ke Kursi Gubernur Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polda Sulteng Targetkan 7.458 Ton Jagung di Kuartal IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.