Wacana Sistem Antrean Haji Sulteng

Masa Tunggu Haji Sulteng Bertambah, Pemerintah Tunggu Keputusan Resmi

Sekitar 46 ribu calon jamaah haji dari Sulawesi Tengah masih dalam daftar tunggu dan dijadwalkan diberangkatkan secara bertahap

|
Editor: Fadhila Amalia
Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
KUOTA HAJI JADI SOROTAN - ILUSTRASI, Wacana perubahan sistem penetapan antrean haji oleh pemerintah pusat tengah menjadi sorotan, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Wacana perubahan sistem penetapan antrean haji oleh pemerintah pusat tengah menjadi sorotan, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Rencana ini berpotensi memperpanjang masa tunggu keberangkatan jamaah haji yang saat ini rata-rata sudah mencapai 25 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait perubahan sistem tersebut dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) maupun Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga: HAPUA Council Meeting di Labuan Bajo Hasilkan Arah Konkret Integrasi Energi Bersih ASEAN

“Secara hukum kami belum menerima surat resmi. Namun, wacana ini sudah disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah dan sedang dibahas di tingkat nasional,” ujar Muchlis saat ditemui di Asrama Haji Palu, Rabu (8/10/2025).

Dalam sistem baru yang direncanakan, kuota jamaah haji akan ditentukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi seperti selama ini.

Perubahan ini bertujuan menyeragamkan masa tunggu antarwilayah, yang selama ini sangat bervariasi.

“Kalau sistem waiting list diterapkan, masa tunggu di Sulawesi Tengah diperkirakan bertambah menjadi 26 hingga 27 tahun,” jelas Muchlis.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Perubahan Sistem Antrean Haji: Masa Tunggu Jemaah Sulteng Berpotensi Capai 27 Tahun

Ia menambahkan, kuota jamaah asal Sulteng yang saat ini sekitar 1.993 orang kemungkinan akan berkurang menjadi sekitar 1.700 jamaah.

Meski demikian, Kemenag Sulteng memastikan bahwa jamaah yang sudah diverifikasi untuk keberangkatan tahun 2026 tetap akan diberangkatkan.

“Kami sudah memverifikasi sekitar 80 persen jamaah tahun depan. Insya Allah mereka tetap berangkat karena kebijakan ini belum final dan belum akan diterapkan tahun depan,” jelasnya.

Muchlis juga menegaskan bahwa perubahan sistem ini mengacu pada ketentuan undang-undang yang memberikan dua dasar perhitungan kuota, yaitu jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah.

Baca juga: Sry Nirwanti Bahasoan Dukung Batik Bomba Tampil di IN2MOTIONFEST 2025

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi.

“Selama ini, ada calon jamaah yang mendaftar di daerah lain dengan antrean lebih pendek sehingga data tidak murni. Nantinya, mau daftar di Aceh, Papua, atau Sulteng, masa tunggunya akan sama,” ungkap Muchlis.

Saat ini, sekitar 46 ribu calon jamaah haji dari Sulawesi Tengah masih dalam daftar tunggu dan dijadwalkan diberangkatkan secara bertahap mulai musim haji tahun depan.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Laksanakan Reses di Morowali, Bahas Pembangunan dan Layanan Publik

“Namun, kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum kebijakan ini diberlakukan secara resmi,” tutup Muchlis.(*)

 

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved