Selasa, 21 April 2026

Morowali Hari Ini

Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Morowali, Barang Bukti 15 Paket Seberat 7,1 Gram

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Fatufia terkait transaksi Narkotika.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Polres Morowali - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menyiduk dua pria berinisial H (21) dan F (23) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Keduanya diciduk polisi atas dugaan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menyiduk dua pria berinisial H (21) dan F (23) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Keduanya diciduk polisi atas dugaan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Fatufia terkait transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Morowali  melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku. 

Dari hasil penggeledahan, personel Polri menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,1 gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru, serta satu buah dompet warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Baca juga: Tarian Samaturu Meriahkan Pembukaan Bimtek Kesenian Tradisional di Morowali

Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Bahodopi. 

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain memastikan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengimbau agar tidak ikut terlibat dalam peredaran narkoba, karena setiap transaksi berarti ikut menjerumuskan orang lain dalam kecanduan. Jangan ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. 

Kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca juga: 9 Atlet Morowali Wakili Sulteng di Popnas dan Kejurnas 2025, Siap Harumkan Nama Daerah

Diketahui, Kecamatan Bahodopi menjadi tujuan pengiriman atau lokasi peredaran narkoba karena merupakan kawasan industri.

Pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai daerah, termasuk dari luar Sulawesi Tengah.

Kasus peredaran narkotika yang diungkap polisi di daerah tersebut didominasi jenis sabu.

Bahkan, polisi pernah pengungkap peredaran sabu seberat 1 Kg lebih (sekitar 1,012 kilogram).(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved