Sulteng Hari Ini
Kejati Sulteng Dampingi Proyek Strategis Nasional dan Daerah, Fokus Program Prioritas Presiden
Di antaranya adalah program makan bergizi gratis, percepatan konstruksi cetak sawah, dan peningkatan pelayanan kesehatan.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Tenriawaru, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap sejumlah proyek strategis nasional dan daerah.
Pendampingan ini dilakukan dalam kapasitas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hal tersebut diungkapkan Tenriawaru dalam Podcast Tribun Motesa-tesa bertajuk "Peran Kejaksaan Melalui Tusi Datun Sebagai Jaksa Pengacara Negara" di ruang podcast TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Selasa 21 Oktober 2025, Buruan Klaim dan Dapatkan Item Gratis dari Garena
Menurut Tenri, Kejati Sulteng saat ini turut mengawal sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Di antaranya adalah program makan bergizi gratis, percepatan konstruksi cetak sawah, dan peningkatan pelayanan kesehatan.
"Saat ini kami melakukan pendampingan kepada program prioritas Presiden dalam program makan bergizi gratis, percepatan konstruksi cetak sawah, dan peningkatan pelayanan kesehatan," ujarnya.
Selain program nasional, Kejati Sulteng juga memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai proyek strategis daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Beberapa di antaranya mencakup sektor kelistrikan dan pendidikan.
Baca juga: FGD Terkait Perda nomor 10 Tahun 2023, Sikola Mombine Rekomendasikan 3 Isu
"Misalnya perencanaan pembangunan kelistrikan dan proyek strategis nasional dalam dunia pendidikan," jelas Tenriawaru.
Pendampingan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan agar proyek-proyek tersebut berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
"Agar proyek itu tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Tenriawaru juga menjelaskan perbedaan peran antara pendamping hukum oleh JPN dengan jasa penasihat hukum swasta.
Menurutnya, Kejaksaan hanya memberikan pendampingan kepada instansi pemerintahan, BUMN, dan BUMD, dengan legalitas yang kuat dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Prioritaskan Jaminan Sosial Pekerja Lewat Dukungan Ranperda Sigi
"Yang terutama adalah legalitas dan pendampingan terhadap negara itu jelas dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.(*)
Sulawesi Tengah
Kejati Sulteng
Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Tenriawaru
Tenri
Kelurahan Tatura Selatan
BUMN
| Bulog Sulteng Jelaskan Alasan Tak Serap Beras Petani Torue, Kualitas di Bawah Standar |
|
|---|
| Camat Torue Parigi Moutong Sebut Petani Sulit Jual Gabah, Penyimpanan Penuh |
|
|---|
| 54 Nelayan Donggala Terima Alat Pemantau Kapal VMS dari DKP Sulteng |
|
|---|
| Dekan Fisip Tegaskan Tak Ada Mahasiswa Untad Lolos Tanpa Tes : Untad Tidak Punya Calo |
|
|---|
| Penggerebekan Bandar Narkoba di Kayumalue, Polisi Sita Uang Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.