Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Dampingi Proyek Strategis Nasional dan Daerah, Fokus Program Prioritas Presiden

Di antaranya adalah program makan bergizi gratis, percepatan konstruksi cetak sawah, dan peningkatan pelayanan kesehatan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Youtube TribunPalu.com
KEJAKSAAN TINGGI SULTENG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Tenriawaru, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap sejumlah proyek strategis nasional dan daerah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Tenriawaru, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap sejumlah proyek strategis nasional dan daerah.

Pendampingan ini dilakukan dalam kapasitas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Hal tersebut diungkapkan Tenriawaru dalam Podcast Tribun Motesa-tesa bertajuk "Peran Kejaksaan Melalui Tusi Datun Sebagai Jaksa Pengacara Negara" di ruang podcast TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Selasa 21 Oktober 2025, Buruan Klaim dan Dapatkan Item Gratis dari Garena

Menurut Tenri, Kejati Sulteng saat ini turut mengawal sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Di antaranya adalah program makan bergizi gratis, percepatan konstruksi cetak sawah, dan peningkatan pelayanan kesehatan.

"Saat ini kami melakukan pendampingan kepada program prioritas Presiden dalam program makan bergizi gratis, percepatan konstruksi cetak sawah, dan peningkatan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Selain program nasional, Kejati Sulteng juga memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai proyek strategis daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Beberapa di antaranya mencakup sektor kelistrikan dan pendidikan.

Baca juga: FGD Terkait Perda nomor 10 Tahun 2023, Sikola Mombine Rekomendasikan 3 Isu

"Misalnya perencanaan pembangunan kelistrikan dan proyek strategis nasional dalam dunia pendidikan," jelas Tenriawaru.

Pendampingan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan agar proyek-proyek tersebut berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

"Agar proyek itu tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu dalam pelaksanaannya," imbuhnya.

Tenriawaru juga menjelaskan perbedaan peran antara pendamping hukum oleh JPN dengan jasa penasihat hukum swasta.

Menurutnya, Kejaksaan hanya memberikan pendampingan kepada instansi pemerintahan, BUMN, dan BUMD, dengan legalitas yang kuat dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Prioritaskan Jaminan Sosial Pekerja Lewat Dukungan Ranperda Sigi

"Yang terutama adalah legalitas dan pendampingan terhadap negara itu jelas dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved