Sabtu, 11 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pernyataan Sikap PWI Sulteng atas Dugaan Pengusiran Wartawan Saat Rapat Soal Tambang di Parimo

Pengusiran tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dan kemerdekaan pers. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyatakan sikap atas dugaan tindak menghalang-halangi kerja Jurnalistik dan kemerdekaan Pers dalam Rapat Wakil Bupati Parigi Moutong bersama OPD. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyatakan sikap atas dugaan tindak menghalang-halangi kerja Jurnalistik dan kemerdekaan Pers dalam Rapat Wakil Bupati Parigi Moutong bersama OPD.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim,  Selasa (21/10/2025) menyatakan bawa mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. 

Pengusiran tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dan kemerdekaan pers. 

Baca juga: TAYANG Desember 2025! Ini Sinopsis Film Horor Riba, Angkat Kisah Pesugihan Getih Anak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ini menghambat kemerdekaan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. 

A. Dasar Hukum

Kerja-kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana ketentuan:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28F menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4: Mengatur kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi. 
3. Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menegaskan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Baca juga: Malut United FC Salib Persib di Pekan ke 9 Klasemen Super League 2025-2026

B. Perlindungan Hukum

Pasal 8 UU Pers: Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum.
Pemerintah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

C. Melanggar Kemerdekaan Pers

Sementara itu, Sekertrasi PWI Sulawesi Tengah, Temu Sutrisno menegaskan bahwa tindakan mengusir wartawan,  merusak kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi. 

Menurutnya, tugas jurnalistik sangat penting untuk fungsi kontrol sosial dan menginformasikan publik. Menghalangi kerja wartawan sama dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan akurat. 

Menyikapi permintaan dugaan tindakan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam rapat Wakil Bupati Parigi Moutong bersama OPD seputar Tambang Ilegal di Parigi Moutong, Senin (20/10/2025) sekira Pukul 1045 Wita, PWI Sulawesi Tengah menyatakan:

Baca juga: Transformasi Sosial dalam Festival Sastra

1. Bahwa rapat dapat bersifat terbuka dan tertutup sesuai kepentingan dan tujuan rapat. Olehnya Pemkap Parigi Moutong cq. Bagian Prokopim dan atau Dinas Kominfo harus dari awal tegas menyatakan kegiatan tersebut tertutup atau terbuka;

2. Bahwa pemberitahuan agenda rapat via WAG Press Room dapat dimaknai sebagai undangan kepada wartawan untuk meliput, dan rapat bersifat terbuka; 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved