Parigi Moutong Hari Ini
Proyek Fiktif Terbongkar, Kades Auma Parigi Moutong Diduga Gunakan Dana Desa untuk Pribadi
AHS akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Editor:
Fadhila Amalia
Handover
KASUS KORUPSI - Dugaan kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Jumat (24/10/2025) petang.
Selain kasus di Desa Auma, Kejari Parimo juga sedang menyelidiki beberapa dugaan penyelewengan dana desa lainnya di wilayah Parigi Moutong.
“Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara juga dalam tahap penyidikan,” tambah Irwanto.
Kejari Parigi mengimbau seluruh kepala desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga: PT Vale Raih Penghargaan Subroto 2025 Kategori Kinerja PPM Tertinggi
“Kasus AHS ini menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak main-main dengan anggaran pembangunan. Dana desa adalah amanah untuk masyarakat, bukan untuk pribadi,” pungkasnya.(*)
Tags
Sulawesi Tengah
Parigi Moutong
Desa Auma
Kecamatan Sausu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong
AHS
Desa Buranga
Irwanto
Kejari Parimo
Berita Terkait: #Parigi Moutong Hari Ini
| Erwin Burase: Warga Pesisir Parigi Moutong Paling Rentan Terdampak Inflasi |
|
|---|
| Polairud Parigi Moutong Rangkul Mantan Pelaku Illegal Fishing Jadi Mitra Pelestari Laut |
|
|---|
| Polres Parigi Moutong Salurkan 400 Paket Beras untuk Warga Pesisir |
|
|---|
| Arus Lancar, Sistem Buka Tutup Jalan Kebun Kopi Parigi Moutong Sulteng Dihentikan |
|
|---|
| Kejari Parigi Moutong Tahan Kepala Desa Auma, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rp220 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.