Parigi Moutong Hari Ini

Proyek Fiktif Terbongkar, Kades Auma Parigi Moutong Diduga Gunakan Dana Desa untuk Pribadi

AHS akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
KASUS KORUPSI - Dugaan kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.  Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong,  Jumat (24/10/2025) petang. 

Selain kasus di Desa Auma, Kejari Parimo juga sedang menyelidiki beberapa dugaan penyelewengan dana desa lainnya di wilayah Parigi Moutong.

“Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara juga dalam tahap penyidikan,” tambah Irwanto.
Kejari Parigi mengimbau seluruh kepala desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga: PT Vale Raih Penghargaan Subroto 2025 Kategori Kinerja PPM Tertinggi

“Kasus AHS ini menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak main-main dengan anggaran pembangunan. Dana desa adalah amanah untuk masyarakat, bukan untuk pribadi,” pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved