Parigi Moutong Hari Ini

DPRD Parigi Moutong Minta Bupati Tindak Tegas Penambahan Titik Pertambangan

Fadli menilai kejadian tersebut merupakan peristiwa luar biasa yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh kepala daerah.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
OKNUM TAMBAH TITIK TAMBANG - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Parigi Moutong meminta Bupati Parigi Moutong menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang menambah titik usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Parigi Moutong meminta Bupati Parigi Moutong menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang menambah titik usulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Permintaan itu disampaikan Anggota Fraksi PKS, Mohammad Fadli, dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong bersama pemerintah daerah, baru-baru ini.

Fadli menilai kejadian tersebut merupakan peristiwa luar biasa yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh kepala daerah.

Baca juga: Prediksi Skor Liverpool vs Crytal Palace di 16 Besar Carabao Cup: The Reds Bangkit?

Ia menyebut penambahan titik usulan WP dan WPR bukan hal sepele, sebab berdampak strategis dan luas bagi masyarakat.

“Rekomendasi wilayah pertambangan (WP) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) itu bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Fadli.

Ia juga mengapresiasi langkah awal Bupati Parigi Moutong yang merespons berbagai keluhan publik terkait persoalan itu.

Menurutnya, bupati telah menyatakan melalui media bahwa akan menelusuri soal penambahan titik tersebut.

Baca juga: Harga HP Infinix Terbaru: Infinix GT 30, Infinix Note 50s, Infinix Hot 60 Pro, Infinix Hot 60i

“Pak Bupati sudah berjanji lewat media online akan melakukan penelusuran atas kejadian itu,” ucapnya.

Fadli berharap janji tersebut segera diwujudkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja pemerintah.

“Publik saat ini menunggu upaya penelusuran dan sanksi dari bupati. Karena ini kebijakan strategis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kasus penambahan titik berawal dari terbitnya sejumlah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Ampibabo.

Padahal, wilayah tersebut belum termasuk dalam WP yang tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.

“Beberapa koperasi di Kecamatan Ampibabo sudah mendapat IPR, padahal wilayah itu belum masuk WP dalam Perda RTRW kita,” jelasnya.

Menurut Fadli, penerbitan IPR itu terjadi karena adanya rekomendasi dari bupati periode sebelumnya.

“Sehingga atas rekomendasi itu, terbitlah IPR dari kementerian, dan pengelolaan tambang pun berlangsung,” katanya.

Baca juga: Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang Lakombulo

Ia mengingatkan, jika rekomendasi baru dari bupati kembali diproses kementerian, maka akan berhubungan langsung dengan banyaknya permohonan IPR lain yang sedang diajukan.

“Yang jadi soal adalah penambahan titik, bukan hanya proses izin yang lama,” tegas Fadli lagi.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ada tindakan hukum maupun sanksi administratif dari bupati.

“Kalau ini dibiarkan tanpa sanksi, kami khawatir berdampak pada kebijakan bupati lainnya ke depan,” ujarnya.

Fadli menegaskan, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa menurun jika kasus ini dibiarkan tanpa penindakan.

“Baik eksekutif maupun legislatif baru tahun pertama menjalankan pemerintahan. Kalau sekarang sudah muncul masalah seperti ini, kepercayaan publik bisa turun,” katanya.

Ia mencontohkan, di Kecamatan Tomini sudah dua kali terjadi aksi demonstrasi terkait isu pertambangan, baik yang pro maupun kontra.

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Sulteng Kendalikan Overkapasitas Lapas, 445 Warga Binaan Dipindahkan Sepanjang 2025

Fadli menilai gejolak itu merupakan dampak dari persoalan yang bergulir terkait usulan WP dan WPR beberapa waktu lalu.

“Karena itu, kami meminta kepada bupati untuk menelusuri siapa oknum yang menambah titik dan menjatuhkan sanksi tegas,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved