Parigi Moutong Hari Ini

Fraksi NasDem Minta Pemkab Tinjau Ulang Penempatan Enam PPPK RSUD Anuntaloko Parigi

Menurut anggota Fraksi NasDem, Sutoyo, keenam PPPK tersebut telah mengikuti pelatihan khusus sesuai kebutuhan rumah sakit.

|
Editor: Fadhila Amalia
Handover
SOROTI PENEMPATAN PPPK PARIMO - Fraksi NasDem DPRD Parigi Moutong menyoroti penempatan enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya bertugas di RSUD Anuntaloko Parigi. 

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Fraksi NasDem DPRD Parigi Moutong menyoroti penempatan enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya bertugas di RSUD Anuntaloko Parigi.

Menurut anggota Fraksi NasDem, Sutoyo, keenam PPPK tersebut telah mengikuti pelatihan khusus sesuai kebutuhan rumah sakit.

Namun, justru sebagian ditempatkan di luar RSUD, termasuk di puskesmas.

Baca juga: Sudah Dapat Pelatihan Khusus RS, Enam PPPK RSUD Anuntaloko Malah Ditempatkan di Luar

“Mereka ini sudah dilatih dan disiplin ilmunya memang untuk rumah sakit, tapi justru penempatannya di luar, ada juga di puskesmas,” ujar Sutoyo dalam rapat paripurna DPRD baru-baru ini.

Sutoyo menegaskan bahwa penempatan yang tidak sesuai ini berpotensi menghambat kinerja dan akreditasi RSUD Anuntaloko, yang berstatus rumah sakit tipe B.

“RSUD Anuntaloko ini rumah sakit tipe B. Kalau tenaga yang sudah dilatih justru tidak ditempatkan di sana, tentu menghambat akreditasi,” tegasnya.

Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong meninjau ulang penempatan PPPK agar sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi.

Baca juga: 19 Kode Redeem Mobile Legends MLBB Terbaru Kamis 30 Oktober 2025, Klaim Semua Hadiah Gratis

Menanggapi hal tersebut, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penempatan enam PPPK tersebut.

Ia menjelaskan, pemindahan PPPK terbentur aturan kontrak kerja yang berlaku secara nasional.

“Memang ada klausul di dalam kontrak yang menyebutkan PPPK tidak boleh dipindahkan. Jadi bukan karena kita tidak ingin mengatur, tapi karena aturan pusat,” jelas Bupati Erwin.

Meski begitu, Pemkab Parigi Moutong telah mengajukan permohonan kepada Kementerian agar daerah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan PPPK sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Penghubung ke Desa Wisata Malangga Ambruk Dihantam Luapan Sungai Tuweley

Bupati Erwin juga menyebut bahwa permasalahan distribusi tenaga PPPK tidak hanya terjadi di sektor kesehatan, tetapi juga di pendidikan, di mana ada sekolah yang kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan.

“Kalau kewenangan itu bisa diberikan, tentu kami bisa menata lebih baik tenaga PPPK sesuai kompetensi mereka,” pungkas Bupati Erwin.

Baca juga: Komnas HAM Minta Klarifikasi Soal Aktivitas Tambang Poboya, Pemkot Palu Tegaskan Siap Berkoordinasi

Upaya ini diharapkan dapat memastikan penempatan tenaga PPPK lebih tepat sasaran, meningkatkan kinerja instansi, dan mendukung kualitas pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved