Parigi Moutong Hari Ini

Sudah Dapat Pelatihan Khusus RS, Enam PPPK RSUD Anuntaloko Malah Ditempatkan di Luar

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menghambat kinerja dan akreditasi RSUD Anuntaloko yang berstatus rumah sakit tipe B (Paripurna).

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Fraksi NasDem DPRD Parigi Moutong menyoroti penempatan enam tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya bertugas di RSUD Anuntaloko Parigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Fraksi NasDem DPRD Parigi Moutong menyoroti penempatan enam tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya bertugas di RSUD Anuntaloko Parigi.

Anggota Fraksi NasDem, Sutoyo, mengatakan keenam PPPK tersebut telah mengikuti pelatihan khusus untuk kebutuhan rumah sakit, namun justru ditempatkan di luar RSUD.

“Mereka ini sudah dilatih dan disiplin ilmunya memang untuk rumah sakit, tapi justru penempatannya di luar, ada juga di puskesmas,” ujar Sutoyo dalam rapat paripurna DPRD baru-baru ini.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menghambat kinerja dan akreditasi RSUD Anuntaloko yang berstatus rumah sakit tipe B (Paripurna).

Baca juga: Kontingen Pramuka Kota Palu Siap Berlaga di Peran Saka Nasional 2025 di Gorontalo

“RSUD Anuntaloko ini rumah sakit tipe B. Kalau tenaga yang sudah dilatih justru tidak ditempatkan di sana, tentu menghambat akreditasi,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah segera meninjau ulang penempatan tenaga PPPK agar sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi.

Menanggapi hal itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengatakan dirinya sudah menerima laporan terkait penempatan enam PPPK tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Penghubung ke Desa Wisata Malangga Ambruk Dihantam Luapan Sungai Tuweley

“Saya sudah undang pihak BKPSDM untuk membicarakan hal ini. Menurut mereka, aturan belum membolehkan kita memindahkan PPPK,” ujar Bupati Erwin.

Ia menjelaskan, dalam kontrak kerja PPPK terdapat klausul yang melarang pemindahan tempat tugas sebelum masa kontrak berakhir.

“Memang ada klausul di dalam kontrak yang menyebutkan PPPK tidak boleh dipindahkan. Jadi bukan karena kita tidak ingin mengatur, tapi karena aturan pusat,” katanya.

Baca juga: Labkesmas Expo 2025 Sinergi Sektor Kesehatan, Bawa Solusi Untuk Indonesia Sehat

Meski begitu, Pemkab Parigi Moutong telah meminta Kementerian agar memberi kewenangan bagi daerah untuk mengatur penempatan PPPK sesuai kebutuhan di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved