Parigi Moutong Hari Ini
Pemkab Parigi Moutong Akan Bentuk Aturan IPRA, Usai Kewenangan Diserahkan ke Daerah
Erwin menanggapi persoalan belum berjalannya regulasi IPRA di daerah meski sejumlah wilayah sudah memiliki izin pertambangan rakyat atau IPR.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengungkapkan bahwa kewenangan pengaturan Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) kini berada di tingkat kabupaten.
Hal itu disampaikan Erwin menanggapi persoalan belum berjalannya regulasi IPRA di daerah meski sejumlah wilayah sudah memiliki izin pertambangan rakyat atau IPR.
Menurutnya, hasil rapat bersama Gubernur Sulawesi Tengah dan Forkopimda Provinsi beberapa waktu lalu menyimpulkan bahwa kewenangan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten.
Baca juga: Pemkab Parigi Moutong Akan Bentuk Aturan IPRA, Usai Kewenangan Diserahkan ke Daerah
“Saya beberapa waktu lalu diundang Gubernur untuk rapat bersama Forkopimda provinsi terkait penanganan tambang ilegal,” ujar Erwin saat menjawab tanggapan dari Fraksi Gerindra, Faisan Badja dalam rapat paripurna pekan ini.
“Saya sudah menanyakan itu dan dijawab oleh Pak Gubernur serta OPD terkait, bahwa itu merupakan kewenangan kabupaten,” lanjutnya.
Erwin menuturkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak lagi meneruskan penanganan regulasi IPRA setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
“Provinsi tidak lagi meneruskan itu. Setelah mereka konsultasi ke pusat, kewenangan diserahkan ke kabupaten masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: Maia Estianty Pilih Rahasiakan Tanggal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ini Alasannya
Bupati mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mempelajari daerah-daerah lain yang lebih dulu memiliki aturan tentang IPRA.
“Saya sudah menyampaikan ke ketua (DPRD), coba teman-teman cari daerah mana seperti Maluku, yang sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Erwin, pihaknya berencana melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah menerapkan Perda IPRA untuk melihat mekanisme pengelolaannya.
“Nanti kita akan melakukan kunjungan ke sana, dan bisa sama-sama membicarakan seperti apa Perda tentang IPRA ini,” katanya.
Erwin memastikan penyusunan regulasi IPRA di Parigi Moutong akan melibatkan DPRD agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri Jumat Sore: Duel Sarat Gengsi, Siapa Tembus 3 Besar?
“Itu nanti kewenangan kita di daerah, nanti sama-sama DPRD. Saya pikir lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya aturan yang jelas, tambang rakyat bisa memberi manfaat ekonomi bagi daerah tanpa menimbulkan masalah hukum.
“Kalau sudah ada Perdanya, semuanya bisa tertata, dan masyarakat pun punya kepastian hukum,” pungkasnya.(*)
Kabupaten Parigi Moutong
Sulawesi Tengah
Bupati Parigi Moutong
Erwin Burase
Erwin
DPRD
Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA)
IPRA
Gubernur Sulawesi Tengah
| Kerusakan Lingkungan Jadi Alasan Penundaan Pengajuan Wilayah Tambang di Parigi Moutong |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Parigi Moutong Tunda Pengusulan WP dan WPR, Fokus Perbaiki Kerusakan Lingkungan |
|
|---|
| Bupati Parigi Moutong Dukung Sekolah Bebas Rokok: Guru Harus Jadi Teladan |
|
|---|
| Bupati Parigi Moutong Ungkap Utang RSUD Raja Tombolotutu Capai Rp16 Miliar Sejak 2014 |
|
|---|
| Bupati Parigi Moutong Minta Daerah Diberi Kewenangan Atur Penempatan PPPK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.