Suami Istri Edarkan Sabu Donggala
BREAKING NEWS: Suami Istri di Sindue Tombusabora Donggala Dibekuk Edarkan 8 Paket Sabu
Penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pasangan suami istri di Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial ML (53) dan istrinya M (39).
Pelaku M ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala, di rumahnya di Desa Batusuya Goo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Minggu (26/10/2025).
Baca juga: Dinas PUPR Banggai Alokasikan Ratusan Miliar untuk Infrastruktur di 2026
Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 1,72 gram yang disimpan di dua wadah berbeda, yakni bekas tempat minyak rambut dan wadah es krim.
"Barang itu ditemukan di samping tempat tidur rumah pelaku yang berada di ruang tengah," ujarnya saat konferensi pers, di Mako Polres Donggala. Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Bupati Sigi: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Berbasis Pertanian
Ipda Andhi Marjianto menambahkan, pelaku perempuan M mengaku sabu tersebut milik suaminya, yang dititipkan untuk dijual.
"Pelaku perempuan mengakui barang tersebut milik suaminya, yang dititipkan untuk dijual," ungkap Ipda Andhi Marjianto.
Polisi kemudian membawa pelaku perempuan dan barang bukti ke Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak lama kemudian, sang suami ML juga ikut diamankan saat datang membesuk istrinya di ruang Satresnarkoba.
Baca juga: Total 10 Pejabat Terjaring OTT KPK di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjual sabu kurang dari satu tahun terakhir," jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Andhi Marjianto mengungkapkan dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membangun dapur dan membayar angsuran mobil.
Diketahui, empat paket sabu di tempat minyak rambut dijual seharga Rp100 ribu dan empat paket lainnya di wadah bekas es krim dijual Rp50 ribu.
Polres Donggala masih menelusuri asal barang haram tersebut, yang diduga diperoleh dari wilayah Kayumalue, Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
| Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Terkait Proyek PUPR |
|
|---|
| Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena Operasi Senyap KPK, Hartanya Rp 4,8 Miliar |
|
|---|
| Temukan Dugaan Penyimpangan Rp5 Miliar di PDAM Uwe Lino, Inspektorat Donggala Laporkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| 33 Kode Redeem FF Free Fire Selasa 4 November 2025, Segera Klaim Semua Item Gratis di Sini |
|
|---|
| Prof Jamaluddin Jompa Raih Suara Terbanyak di Penjaringan Pilrek Unhas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_5233jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.