Menhan Tertibkan Tambang Morowali
Satgas PKH Temukan 62,15 Hektare Lahan Tambang Tanpa Izin di Kawasan Hutan
Berdasarkan data Satgas, luas bukaan mencapai 62,15 hektare dan tidak dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan bukaan tambang tanpa izin di kawasan hutan yang berada di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Temuan itu berada di area penambangan milik PT Bumi Morowali Utama (BMU).
Saat dilakukan pengecekan langsung di lapangan, terlihat adanya lahan yang sudah dibuka dan digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Berdasarkan data Satgas, luas bukaan mencapai 62,15 hektare dan tidak dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
• Satgas PKH Ambil Alih Lahan Tambang PT BMU di Morowali, Ditemukan Bukaan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah IUP perusahaan, 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP.
Dengan demikian, seluruh aktivitas yang berlangsung di area tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang turut meninjau lokasi, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan penertiban berjalan.
“Kita lihat langsung kegiatan ini. Yang tidak memenuhi aturan tentu harus ditutup. Negara hadir,” kata Menhan.
Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi perusahaan yang beroperasi secara legal.
• HUT ke-27, Honda Anugerah Perdana Wujudkan Sinergi Bagi Negeri Lewat AP Peduli
“Yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Tapi yang ilegal, negara akan menegakkan ketentuan yang benar,” tegasnya.
Satgas PKH masih melakukan pendalaman data dan verifikasi lanjutan terkait temuan ini.
Penertiban dilakukan bertahap, melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, KLHK hingga BPKP.
Penertiban ini disebut sebagai bagian dari langkah nasional untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_9036jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.