Parigi Moutong Hari Ini

Sekda Zulfinasran Ingatkan PPPK Parigi Moutong Tak Langsung ke Bank Usai Terima SK

Zulfinasran langsung mengingatkan agar tidak terburu-buru melakukan langkah administrasi keuangan.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Setelah penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, memberikan sejumlah arahan penting kepada para penerima SK. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Setelah penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, memberikan sejumlah arahan penting kepada para penerima SK.

Dalam arahannya, Zulfinasran sempat berinteraksi langsung dengan ratusan PPPK yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kakian sudah melihat akun masing-masing, yah? Sudah di-print?” tanya Zulfinasran kepada para peserta.

Mereka pun kompak menjawab sudah.

Namun, Zulfinasran langsung mengingatkan agar tidak terburu-buru melakukan langkah administrasi keuangan.

Baca juga: Kapolda Endi Sutendi: Jaga Keamanan, Lanjutkan Semangat Juang Para Pahlawan

“Jangan dulu masuk di bank yah,” ujarnya menegaskan.

Ia menjelaskan, setelah menerima SK pengangkatan, para PPPK wajib membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Selanjutnya menandatangani perjanjian kerja sebagai bagian dari proses lanjutan pengangkatan.

Dia menambahkan, format resmi untuk SPMT dan perjanjian kerja akan segera dibagikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong melalui laman dan media sosial resmi.

“Jadi tolong rekan-rekan PPPK rajin-rajin melihat akun atau website milik BKPSDM supaya tidak ada yang ketinggalan informasi,” pesan Zulfinasran.

Baca juga: Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, Ajak Teladani Pahlawan

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam melengkapi seluruh dokumen administrasi tersebut agar proses penempatan berjalan lancar.

“Semua tahapan ini penting untuk memastikan status PPPK benar-benar sah dan siap bertugas sesuai unit kerja masing-masing,” jelasnya.

Zulfinasran juga berharap para PPPK yang baru menerima SK dapat memahami setiap langkah administrasi dengan baik.

Sehingga, tidak terjadi kesalahan dalam proses penugasan maupun pencairan hak-hak kepegawaian di kemudian hari.

“Kalau ada yang kurang jelas, silakan langsung berkoordinasi dengan BKPSDM. Jangan sampai karena kurang informasi, prosesnya jadi tertunda,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved