Sulteng Hari Ini

Rakhmat Renaldy Ungkap 35 Juta Transaksi Pembiayaan Belum Terdaftar dalam Sistem Fidusia

Rakhmat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
FOCUS GROUP DISSCUSION - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan adanya selisih data lebih dari 35,1 juta transaksi pembiayaan yang belum terdaftar dalam sistem jaminan fidusia nasional 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan adanya selisih data lebih dari 35,1 juta transaksi pembiayaan yang belum terdaftar dalam sistem jaminan fidusia nasional.

Hal itu disampaikan Rakhmat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Kemenkum Sulteng Bahas Strategi Tutup Celah Kebocoran PNBP Lewat Pendaftaran Fidusia

Ia menjelaskan, data tersebut berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan perbedaan antara catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

“Masih banyak transaksi pembiayaan yang tidak terdaftar dalam sistem fidusia. Artinya, sebagian aset masyarakat dijaminkan tanpa perlindungan hukum yang sah, sementara negara kehilangan haknya atas penerimaan bukan pajak,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan proyek perubahan bertajuk Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara.

Melalui proyek ini, Kemenkum Sulteng berupaya mendorong sinkronisasi data antara Ditjen AHU dan OJK agar setiap transaksi pembiayaan terverifikasi otomatis dan tercatat dalam sistem nasional.

Baca juga: Klaim Baru dari Roy Suryo, Sebut Sosok di Foto Ijazah Bukan Jokowi tapi Dumatno

Rakhmat menilai reformasi tata kelola fidusia penting untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong transparansi, serta menutup celah kebocoran penerimaan negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved