Sulteng Hari Ini

Briptu Yuli Setyabudi Diamankan Propam Polda Sulteng Terkait Dugaan Penggelapan Mobil

Saat ini yang bersangkutan kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polda Sulteng
Briptu Yuli Setyabudi berhasil diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan beberapa mobil di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribuPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Briptu Yuli Setyabudi berhasil diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan beberapa mobil di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan di Jl Cut Nyak Dien, Palu, Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.31 Wita.

Setelah ditangkap, Briptu Yuli Setyabudi langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidropam Polda Sulteng.

Baca juga: Update Harga HP Vivo November: Vivo X200 Ultra, Vivo X300, Vivo V50, Vivo V60 Lite

Saat ini yang bersangkutan kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng.

Penempatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan disiplin dan kode etik Polri sekaligus pembinaan internal terhadap personel yang diduga melanggar aturan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut langkah cepat Propam merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. 

“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Djoko.

Baca juga: Donggala Siap Sambut Menteri Desa, Pencanangan Tanam Jagung Jadi Prioritas

Saat ini, lanjut Kombes Djoko menyebut, bahwa sebanyak 18 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Diantaranya, 9 orang pemilik mobil, 2 orang penerima gadai dan 7 orang lainnya sebagai saksi pendukung.

"Untuk Briptu Yuli Setyabudi telah diambil keterangan awal terkait pelanggaran kode etik Polri berupa disersi karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli Setyabudi masih berjalan.

Semua prosedur akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Propam.

Baca juga: Daftar Proyeksi TKD 2026 Se-Sulteng, Banggai dan Morowali Berpotensi Paling Terdampak

Kombes Djoko juga menekankan bahwa ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam memperkuat kepercayaan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved