Sulteng Hari Ini

Kemenkum Sulteng Perkuat Reformasi Fidusia, DJPb Nyatakan Dukungan Penuh

Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Teddy Suhartadi Permadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah reformasi yang digagas Kemenkum Sulteng.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengakselerasi agenda reformasi tata kelola pendaftaran jaminan fidusia sebagai upaya menutup potensi kebocoran pendapatan negara dan memperkuat kepastian hukum. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengakselerasi agenda reformasi tata kelola pendaftaran jaminan fidusia sebagai upaya menutup potensi kebocoran pendapatan negara dan memperkuat kepastian hukum.

Komitmen ini mendapat dukungan strategis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tengah, yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Teddy Suhartadi Permadi.

Hal itu ia tegaskan saat melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkum Sulteng dan bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Perkuat Layanan Publik, ATR/BPN Siapkan Regulasi Baru Berbasis Prinsip First In, First Out

Pertemuan kedua pimpinan ini menjadi momentum penting dalam membangun keselarasan langkah antarinstansi demi menciptakan ekosistem fidusia yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel.

Dalam agenda tersebut, kedua belah pihak membahas secara komprehensif sejumlah persoalan strategis, mulai dari integrasi data, peningkatan kepatuhan lembaga pembiayaan, hingga penertiban transaksi fidusia yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara.

Kunjungan ini juga terkait erat dengan Proyek Perubahan yang tengah dijalankan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bertajuk "Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara".

Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat Renaldy  menegaskan urgensi pembenahan fidusia secara menyeluruh.

Baca juga: BPBD Sulteng Kerahkan Alat Berat Buka Jalan Tertimbun Longsor di Desa Salumpaku Donggala

"Sinergi ini adalah langkah serius untuk membenahi tata kelola fidusia secara komprehensif. Reformasi yang kami dorong bertujuan menutup celah kebocoran penerimaan negara, memperkuat kepastian hukum, dan menghadirkan layanan fidusia yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah," jelas Rakhmat Renaldy, Selasa (18/11/2025).

Ia juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap selisih lebih dari 35,1 juta transaksi pembiayaan antara data OJK dan Ditjen AHU Kemenkum, sebuah indikasi besar potensi PNBP yang belum tercatat.

"Angka ini adalah alarm keras. Selisih transaksi sebesar itu menggambarkan betapa besarnya potensi PNBP yang tidak tercatat. Kita butuh kolaborasi yang solid untuk memastikan setiap proses pendaftaran fidusia berjalan tertib dan sesuai ketentuan," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Teddy Suhartadi Permadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah reformasi yang digagas Kemenkum Sulteng.

Menurutnya, inisiatif ini sangat sejalan dengan mandat DJPb dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: Polres Parimo Sita 22 Saset Sabu Siap Edar

Teddy menegaskan bahwa DJPb siap memperkuat koordinasi, sinkronisasi data, serta peran pengawasan agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan dan tidak terbuang percuma.

Ia menilai bahwa reformasi fidusia akan memberikan dampak signifikan terhadap ketertiban transaksi pembiayaan di tingkat daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved