Sabu 60 Kg di Donggala
Polisi Sita 60 Kg Sabu Asal Malaysia dari 5 Tersangka di Donggala, Terbanyak Sepanjang 2025
Sabu itu rencananya akan dibawa menuju Kecamatan Dampelas, untuk dititipkan sementara sebelum diedarkan ke Kota Palu
Penyidik menduga mereka telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.
Operasi itu mencatatkan rekor baru dengan barang bukti sabu terbanyak selama Polda Sulteng berdiri.
Sebelumnya, rekor barang bukti terbanyak mencapai 30 Kg di Kabupaten Tolitoli.
Barang haram asal Malaysia itu dibawa tiga kurir lintasnegara.
Polda Sulteng juga pernah menyita sabu seberat 24 Kg asal Malaysia di awal 2025.
Sabu itu terkumpul dari dua penangkapan.
Dari Januari sampai September 2025, Polda Sulteng menyita 94,57 Kg sabu dan menetapkan 721 tersangka.(*/TribunBreakingNews )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sabu-di-donggala-2025.jpg)