Palu Hari Ini

Tanah Telkom Palu Dipasangi Spanduk Sengketa,Ahli Waris Klaim Kepemilikan 2,3 Hektare

Kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, bersama Dian R. Palar dan Mohammad Taher turut hadir saat pemasangan spanduk.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Robit/TribunPalu.com
Lapangan Telkom Palu di Jl Thamrin tiba-tiba dipasangi spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan di lokasi tersebut tengah dalam sengketa hukum, Rabu (19/11/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lapangan Telkom Palu di Jl Thamrin tiba-tiba dipasangi spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan di lokasi tersebut tengah dalam sengketa hukum, Rabu (19/11/2025). 

Spanduk itu merujuk pada perkara perdata nomor 210/Pdt.G/2025/PN Palu yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palu.

Kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, bersama Dian R. Palar dan Mohammad Taher turut hadir saat pemasangan spanduk.

Vebry mengatakan pemasangan spanduk ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi kantor dan lapangan Telkom Palu berada dalam proses sengketa.

Baca juga: Sengketa Tanah Telkom Palu, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp235 Miliar

“Gugatan kami sebagai kuasa hukum ahli waris dari almarhum Daud Agan sedang berproses di Pengadilan Negeri Palu. Dengan pemasangan spanduk ini, publik tahu sekaligus menjadi pesan untuk PT Telkom Tbk,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia, sidang gugatan tersebut telah masuk agenda pemanggilan para pihak.

Vebry menegaskan selama sengketa berjalan, Telkom tidak bisa menyewakan atau melakukan tindakan hukum terkait lapangan tersebut.

“Lapangan ini sering digunakan untuk kegiatan berbayar oleh PT Telkom. Selama sengketa berlangsung, Telkom tidak bisa melakukan perbuatan hukum lainnya,” tegasnya.

Ahli waris klaim tanah 2,3 hektare milik sah Daud Agan

Perwakilan ahli waris, Yani Tatok Sugiantoro Agan, menyebut gugatan yang mereka ajukan memiliki dasar kepemilikan yang kuat. 

Ia mengatakan tanah seluas 23.000 meter⊃2; itu merupakan milik sah keluarga Daud Agan.

Ia menambahkan, pihaknya bersama kuasa hukum juga akan mengirim surat pemberitahuan resmi ke Kementerian BUMN.

“Setelah pemasangan spanduk, kami akan berkirim surat ke BUMN Pusat sesuai aturan hukum. Kami yakin kuasa hukum akan melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Baca juga: Jawaban Dokter Kamelia Saat Ammar Zoni Ajak Nikah di Lapas Nusakambangan

Sejarah tanah hingga munculnya HGB Telkom

Dalam sidang perdana di PN Palu pada 5 November 2025, Vebry menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli almarhum Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah Bupati Sigi Rizal Intjenae.

Pada tahun 1975, tanah itu dipinjamkan kepada sahabatnya, almarhum I Made Telling.

Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, pada 1977 I Made Telling diduga membuat hak pakai atas tanah tersebut secara melawan hukum.

“Padahal menurut UUPA, jika tanah milik orang lain harus ada izin pemilik. Izin itu dari mana?” kata Vebry.

Dari hak pakai yang dinilai cacat hukum itu, akhirnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Telkom Indonesia pada tahun 2001.

“Dasar SHGB Telkom itu tidak sah. Sudah 25 tahun mereka menempati lahan 23.489 meter persegi tanpa dasar hukum yang benar,” ujarnya.

Pihak keluarga Daud Agan menuntut ganti rugi Rp235 miliar, terdiri dari kerugian materil Rp234 miliar dan immateril Rp144 juta.

Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025 di Jakarta


Telkom hormati proses hukum

Sementara itu, pihak Telkom Indonesia menegaskan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.

Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, menyampaikan bahwa sidang masih berada pada tahap awal.

“Tadi baru sidang pertama, masih proses melengkapi administrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan Telkom sebagai BUMN selalu berpegang pada ketentuan hukum dalam pengelolaan aset.

“Sebagai BUMN, kami pasti mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Manajer Share Service dan General Support Telkom Sulbagteng, David Victor, menambahkan bahwa gugatan ahli waris ini bukan yang pertama.

“Kita ikuti prosesnya. Apa pun hasilnya, itu ranah majelis hakim,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025 di Jakarta

Gugatan sebelumnya berakhir putusan NO

Kuasa hukum ahli waris lainnya, Mohammad Taher, membenarkan bahwa sengketa tanah tersebut pernah bergulir di pengadilan sebelumnya. 

Namun gugatan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)—putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formal.

“Tanah ini memang pernah diproses di pengadilan, namun putusannya NO, bukan karena pokok perkara,” jelas Taher.

Menurutnya, putusan NO biasanya terjadi karena gugatan dianggap tidak jelas, salah pihak, atau kuasa hukum tidak sah.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved