PDIP Sulteng

Fraksi PDIP DPRD Sigi Soroti Tiga Ranperda dan Desak Penyelesaian SK 26 PPPK yang Belum Terbit

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut pada prinsipnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut. 

Andika/TribunPalu
RAPAT PARIPURNA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sigi melalui anggota dprd Fraksi PDIP, Enos, menyampaikan pandangan fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu (19/11/2025).  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sigi melalui anggota dprd Fraksi PDIP, Enos, menyampaikan pandangan fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu (19/11/2025). 

Tiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Kecamatan Sigi Kota, serta Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca juga: Fraksi Perindo DPRD Donggala: APBD 2026 Harus Jadi Kontrak Sosial bagi Rakyat

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut pada prinsipnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut. 

Namun, PDIP memberikan beberapa catatan penting agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah, terutama terkait penyelesaian persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sigi.

“Fraksi PDIP menekankan kepada Pemerintah Daerah dan BKPSDM Sigi untuk segera menyelesaikan persoalan 26 orang PPPK yang hingga kini belum menerima SK. Ini harus diprioritaskan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga ASN,” tegas Enos.

Baca juga: Enos Dorong Penguatan Keberagaman Lewat Festival Rohani Sigi 2025

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, yang hadir mewakili pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan tiga Ranperda tersebut. 

Wabup menjelaskan bahwa Ranperda APBD Tahun 2026 menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah, termasuk arah kebijakan umum anggaran dan program strategis pembangunan daerah.

Selain itu, perubahan Perda tentang pembentukan Kecamatan Sigi Kota diajukan untuk menyesuaikan kebutuhan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik. 

Sementara Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset agar lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

Baca juga: Wakil Bupati Sigi Resmi Membuka Festival Rohani 2025 di Desa Uwemanje

Pada akhir rapat, Fraksi PDIP kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, termasuk menyangkut hak-hak tenaga PPPK di Kabupaten Sigi.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved