Sulteng Hari Ini
ESDM Sulteng Sisir Tambang Ilegal, Bahas Pengusulan WPR di Palu, Sigi, dan Donggala
Ia menjelaskan sosialisasi ini telah berjalan sejak November 2025, dimulai dari daerah yang paling banyak titik PETI.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah terus melakukan penyisiran dan inventarisasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasigala (Palu, Sigi, Donggala).
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah Jumat (12/12/2025).
Plt Kepala Dinas ESDM Sulteng Sultanisah mengatakan, kegiatan itu merupakan pelaksanaan dari kewenangan tim gabungan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 500.10.2 tanggal 20 September 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tenaga Honorer Donggala Bakal Demo 15 Desember 2025 Desak Kepastian Status
“Ada surat keputusan Pak Gubernur No 500.10.2 tanggal 20 September 2025. Dalam surat keputusan itu beliau membentuk tim gabungan penertiban kegiatan PETI emas di Sulteng,” ujarnya.
Ia menjelaskan sosialisasi ini telah berjalan sejak November 2025, dimulai dari daerah yang paling banyak titik tambang ilegal
Salah satunya yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-una, Toli-toli, dan Buol.
“Pertama kami sudah menyisir di Parimo, di situ lokasi yang paling banyak titik. Kemudian bergerak ke Poso, lalu ke Tojo Una-una, Toli-toli dan Buol. Terakhir kami buat di Palu ini untuk Pasigala,” kata Sultanisah.
Dalam rangka pengusulan WPR, tim menyusun analisis dan langkah terbaik untuk penanganan tambang ilegal.
Baca juga: Siswa SMK 5 Palu Terima Baik Kegiatan Citrapala PT CPM : Bisa Kenal Dunia Kerja Lebih Awal
“Kami merangkum dan menganalisis apa langkah paling tepat dalam pengusulan WPR. Salah satu cara mengatasi PETI adalah menetapkan wilayah pertambangan rakyat untuk dikeluarkan IPR-nya. Ada yang sesuai karakteristiknya, ada juga yang harus ditutup,” terangnya.
Tim gabungan tersebut berasal dari unsur Polda Sulteng, Palaka Wira (Kodam XXIII), Satpol PP, serta OPD terkait.
Sultanisah menegaskan, penanganan PETI tak bisa hanya dilakukan oleh dinas teknis, namun lintas sektor.
PETI
Sulawesi Tengah
Kecamatan Palu Timur
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
tambang ilegal
| Prof Lukman Thahir: Program Berani Cerdas Perkuat Kapasitas Generasi Muda Sulteng |
|
|---|
| SPMB SMA Sulteng 2026 Gunakan Sistem Online, Dinas Pendidikan Pastikan Transparansi |
|
|---|
| SPMB Sulteng 2026/2027 Terapkan 4 Jalur, Domisili Jadi Porsi Terbesar 35 Persen |
|
|---|
| Tak Berubah, Ini Skema Jalur SPMB SMA Sulteng 2026, Pendaftaran Mulai Mei |
|
|---|
| Stafsus Menag RI Gugun Gumilar Ajak Pemuda Sulteng Jadi Agen Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/7849a249-b5f8-4239-915f-cee2ab15879ajpegAA.jpg)