Sabtu, 2 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

ESDM Sulteng Sisir Tambang Ilegal, Bahas Pengusulan WPR di Palu, Sigi, dan Donggala

Ia menjelaskan sosialisasi ini telah berjalan sejak November 2025, dimulai dari daerah yang paling banyak titik PETI.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Plt Kepala Dinas ESDM Sulteng Sultanisah memaparkan langkah penanganan PETI dan rencana pengusulan WPR dalam sosialisasi di Hotel Santika Palu, Jumat (12/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah terus melakukan penyisiran dan inventarisasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasigala (Palu, Sigi, Donggala). 

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah Jumat (12/12/2025).

Plt Kepala Dinas ESDM Sulteng Sultanisah mengatakan, kegiatan itu merupakan pelaksanaan dari kewenangan tim gabungan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 500.10.2 tanggal 20 September 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tenaga Honorer Donggala Bakal Demo 15 Desember 2025 Desak Kepastian Status

“Ada surat keputusan Pak Gubernur No 500.10.2 tanggal 20 September 2025. Dalam surat keputusan itu beliau membentuk tim gabungan penertiban kegiatan PETI emas di Sulteng,” ujarnya.

Ia menjelaskan sosialisasi ini telah berjalan sejak November 2025, dimulai dari daerah yang paling banyak titik tambang ilegal

Salah satunya yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-una, Toli-toli, dan Buol.

“Pertama kami sudah menyisir di Parimo, di situ lokasi yang paling banyak titik. Kemudian bergerak ke Poso, lalu ke Tojo Una-una, Toli-toli dan Buol. Terakhir kami buat di Palu ini untuk Pasigala,” kata Sultanisah.

Dalam rangka pengusulan WPR, tim menyusun analisis dan langkah terbaik untuk penanganan tambang ilegal.

Baca juga: Siswa SMK 5 Palu Terima Baik Kegiatan Citrapala PT CPM : Bisa Kenal Dunia Kerja Lebih Awal

“Kami merangkum dan menganalisis apa langkah paling tepat dalam pengusulan WPR. Salah satu cara mengatasi PETI adalah menetapkan wilayah pertambangan rakyat untuk dikeluarkan IPR-nya. Ada yang sesuai karakteristiknya, ada juga yang harus ditutup,” terangnya.

Tim gabungan tersebut berasal dari unsur Polda Sulteng, Palaka Wira (Kodam XXIII), Satpol PP, serta OPD terkait. 

Sultanisah menegaskan, penanganan PETI tak bisa hanya dilakukan oleh dinas teknis, namun lintas sektor.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved