Sulteng Hari Ini
Asrama Haji di Sulteng Resmi Jadi Aset Kementerian Haji dan Umrah RI
Sekretariat Asrama Haji kini dipindahkan ke salah satu gedung yang dinilai representatif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Asrama Haji Sulawesi Tengah resmi menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah RI, sesuai Undang-Undang Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025.
- Aset tersebut dinilai strategis untuk mendukung pelayanan jamaah haji dan umrah, termasuk pemindahan sekretariat ke gedung yang lebih representatif.
- Status hukum aset kini jelas dan berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, guna memperkuat pengelolaan haji dan umrah yang profesional dan terintegrasi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Asrama Haji Palu resmi menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, seiring berlakunya Undang-Undang Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, mengatakan bahwa Asrama Haji merupakan salah satu aset strategis milik Kementerian Haji dan Umrah dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji dan umrah.
Baca juga: Kemenhaj Umrah RI Tegaskan Calo dan Travel Liar Tak Diberi Ruang di Sulteng
“Asrama haji merupakan bagian dari aset Kementerian Haji dan Umrah. Di Sulawesi Tengah, aset yang kita miliki adalah asrama haji dan salah satu gedung yang saat ini kita gunakan sebagai sekretariat sekaligus kantor pelayanan jamaah,” ujar Muchlis kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Muchlis menjelaskan, sekretariat Asrama Haji kini dipindahkan ke salah satu gedung yang dinilai representatif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan gedung yang sudah kita tempati sekarang, saya kira sudah cukup representatif untuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya jamaah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Zainal Abidin, menegaskan bahwa status aset Asrama Haji Palu telah memiliki dasar hukum jelas.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Perang Terhadap Mafia Haji dan Umrah
Ia menyebut, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 127 Undang-Undang Tahun 2025, yang menyatakan bahwa seluruh aset terkait penyelenggaraan haji dan umrah menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah.
Ketentuan tersebut, lanjut Zainal Abidin, juga diperkuat melalui Pasal 97 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa seluruh aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
“Dengan adanya peraturan tersebut, seluruh aset yang terkait dengan haji dan umrah sudah jelas menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.
Baca juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru Minggu 4 Januari 2026, Dapatkan Pemain OVR Tinggi Gratis
Keberadaan aset tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan dan pengelolaan penyelenggaraan haji dan umrah di Sulawesi Tengah secara lebih terintegrasi dan profesional.(*)
Sulawesi Tengah
Asrama Haji Palu
Kementerian Haji dan Umrah
Muchlis
Muchlis Aseng
Zainal Abidin
haji
jemaah
| Bawa Isu Strategis, 30 Guru di Sulteng Bertolak ke Jakarta Ikuti Konkernas 2026 |
|
|---|
| Baharuddin Sapi’i Pertanyakan Nasib Dana Bagi Hasil 500 Triliun, Apakah Hanya Formalitas? |
|
|---|
| Kritik Tajam Kejati Sulteng, Aktivis Mahasiswa Ahmad Soroti Belum Ada Hasil Kasus Korupsi SR Touna |
|
|---|
| Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet Soroti PHK Massal PT GNI, Minta Transparansi Data Karyawan |
|
|---|
| RDP Kasus Kecelakaan Kerja Tambang, Muhammad Safri Desak Cabut Izin PT FMI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Asrama-Haji-Sulteng-Resmi-Jadi-Aset-Kementerian-Haji-dan-Umrah-RI.jpg)