Kamis, 11 Juni 2026

Parigi Moutong Hari Ini

RDP DPRD Parigi Moutong Bahas Dugaan PHK Tenaga Cleaning Service RSUD Anuntaloko

Puluhan tenaga cleaning service itu hadir bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah yang diketuai Lukius Todama.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025). 

Lukius juga menyoroti belum adanya kontrak kerja antara pihak RSUD Anuntaloko Parigi dengan PT Surumaka Dwiutama, yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

“Jika tidak ada penyelesaian secara persuasif, persoalan ini berpotensi kami bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Baca juga: Muhammad Safri Sebut Aktivitas Perendaman Emas Ilegal di Poboya Ancaman bagi Lingkungan

Lukius menambahkan, dalam hubungan kerja terdapat tiga unsur utama, yakni adanya pekerjaan, perintah, dan upah, sehingga apabila ketiganya telah terpenuhi maka hubungan kerja dianggap telah terjadi secara hukum.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pihak rumah sakit dalam proses penunjukan vendor, terutama jika persoalan ini nantinya berlanjut ke ranah hukum.

“Penunjukan vendor ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak rumah sakit apabila perkara ini berlanjut ke proses hukum,” tegas pria yang akrab disaoa Lukito itu.

Menanggapi pemaparan tersebut, Sutoyo kemudian menggali kronologi pergantian vendor pengelola cleaning service di RSUD Anuntaloko Parigi sebelum PT Surumaka Dwiutama masuk.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pengelolaan cleaning service dilakukan oleh PT FSM, lalu dilanjutkan PT Maroso Jaya Sejahtera hingga akhir Desember 2024.

RDP CS RSUD Anuntaloko Parigi, DPRD Dalami PHK, Kontrak Kerja hingga Peran Ganda Vendor
Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025). (TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz)

Dalam forum tersebut, Sutoyo juga menyoroti fakta bahwa Ketua FSPMI Sulawesi Tengah, Lukius Todama, diketahui menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan vendor sebelumnya.

“Ini perlu kita klarifikasi sebagai pembelajaran bersama, apakah diperbolehkan secara regulasi peran ganda sebagai ketua serikat pekerja dan pihak vendor,” ujar Sutoyo.

Menjawab hal itu, Plt Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Irwan, menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan detail proses pergantian vendor sebelum dirinya menjabat.

“Terkait kronologi vendor sebelum PT Surumaka, itu terjadi sebelum saya menjabat Plt Direktur sehingga saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya,” jelas Kepala Bappelitbangda itu.

Baca juga: Persipal Palu vs Persiku Kudus Berakhir 1-4, Cek Klasemen Sementara Liga 2 Championship

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Anuntaloko Parigi, Astar Baturangka, menyampaikan bahwa penjelasan teknis terkait mekanisme pengelolaan cleaning service seharusnya disampaikan oleh pihak yang lebih berwenang.

“Untuk mekanisme detailnya, sebaiknya PPK dan mantan Direktur RSUD Anuntaloko dihadirkan agar penjelasannya tidak keliru,” ujar Astar.

Dari unsur pemerintah daerah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong, Abdul Malik, menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan hukum dalam forum RDP.

“Terkait peran ganda ketua serikat pekerja dan vendor, hal ini perlu dikaji lebih lanjut karena kami tidak bisa serta-merta membuat keputusan yang berimplikasi hukum,” terangnya di dalam forun.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved