Jumat, 17 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Surat FSPMI Jadi Awal Polemik PHK Cleaning Service RSUD Anuntaloko Parigi

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, didampingi anggota I Ketut Mardika dan H Sami.

|
Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KETUA FSPMI SULTENG - Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi bermula dari surat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah kepada DPRD Parigi Moutong. 

Ringkasan Berita:
  • Polemik dugaan PHK tenaga cleaning service RSUD Anuntaloko Parigi bermula dari surat FSPMI Sulawesi Tengah kepada DPRD Parigi Moutong, yang kemudian ditindaklanjuti melalui RDP Komisi IV DPRD.
  • FSPMI menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan PHK sepihak, belum adanya kontrak kerja.
  • Pihak vendor membantah adanya PHK, menegaskan bahwa kerja tenaga cleaning service berakhir karena kontrak sebelumnya selesai, bukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi bermula dari surat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah kepada DPRD Parigi Moutong.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Parigi Moutong di Ruang Aspirasi DPRD, Senin (12/1/2025).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, didampingi anggota I Ketut Mardika dan H Sami.

Baca juga: RDP DPRD Parigi Moutong Bahas Dugaan PHK Tenaga Cleaning Service RSUD Anuntaloko

Rapat turut dihadiri 26 tenaga cleaning service yang tidak dilanjutkan kerja samanya oleh pihak vendor di RSUD Anuntaloko Parigi, PT Sarumaka Dwiutama.

Para tenaga cleaning service hadir bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah yang diketuai Lukius Todama.

Selain itu, hadir pula jajaran manajemen RSUD Anuntaloko Parigi, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irwan dan Wakil Direktur Pelayanan Astar Baturangka.

DPRD Parigi Moutong juga menghadirkan Direktur PT Sarumaka Dwiutama, Sumitro, serta Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong, Abdul Malik, bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Parigi Moutong, I Ketut Martinus.

Baca juga: Pemprov Sulteng Percepat Akses Keuangan Daerah Lewat Rakor TPAKD

Memimpin jalannya RDP, Sutoyo membacakan kronologi polemik yang bermula dari surat FSPMI Sulawesi Tengah kepada DPRD Parigi Moutong terkait dugaan PHK tenaga cleaning service yang bekerja di RSUD Anuntaloko Parigi.

Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025).
Komisi IV DPRD Parigi Moutong menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tenaga cleaning service (CS) di RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (12/1/2025). (TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz)

“Kita hadir di sini untuk mencari solusi, sehingga rapat ini dibagi dalam beberapa sesi guna mengurai pokok permasalahan,” ujar Sutoyo dalam rapat tersebut.

Dalam forum RDP, Ketua FSPMI Sulawesi Tengah, Lukius Todama, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar permohonan rapat dengar pendapat.

Ia menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja, belum adanya kontrak kerja, hingga perlindungan hak-hak pekerja yang dinilai belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Permasalahan ini menyangkut PHK, tidak adanya kontrak kerja, serta kepastian perlindungan hak pekerja yang harus dipastikan sesuai aturan,” kata Lukius.

Lukius juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk terkait pekerja alih daya serta pernyataan di media mengenai penolakan pendaftaran BPJS bagi pekerja.

Ia menjelaskan, para tenaga cleaning service mulai bekerja pada 1 Januari 2025 dengan kesepakatan gaji Rp1,3 juta, namun melakukan aksi mogok kerja sehari setelahnya.

Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Hadiri Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, Perkuat Pengawasan

Menurut Lukius, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan dilarang menggantikan pekerja yang sedang menjalankan hak mogok kerja serta tetap wajib memenuhi hak pekerja selama aksi berlangsung.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved