Sabtu, 2 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Disdik Parigi Moutong Pertanyakan Dana TPG Guru Agama, THR Belum Terbayar Sejak 2023

Persoalan muncul setelah terbit Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
GURU PARIMO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mempertanyakan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) agama yang hingga kini belum terbayarkan. Sebanyak 51 guru yang diperbantukan di madrasah belum menerima THR TPG dan sertifikasi ke-13 sejak 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mempertanyakan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) agama yang hingga kini belum terbayarkan.

Sebanyak 51 guru yang diperbantukan di madrasah belum menerima THR TPG dan sertifikasi ke-13 sejak 2023.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan hak guru itu sah karena menjalankan tugas dan fungsi yang sama dengan guru lainnya.

“Apa yang diperjuangkan teman-teman guru itu memang hak mereka. Yang lain menerima, sementara mereka belum menerima,” ujar Sunarti di hadapan anggota dewan.

Baca juga: Puluhan Guru Mengadu ke DPRD Parimo, Tuntut THR TPG dan Sertifikasi ke-13 Sejak 2023 Belum Dibayar

Ia menjelaskan, para guru itu berstatus ASN daerah maupun provinsi dan diperbantukan mengajar di bawah naungan Kementerian Agama.

Seluruh sertifikasi mereka tercatat di Kemenag sehingga TPG melekat di sana.

Menurut Sunarti, persoalan muncul setelah terbit Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru.

Regulasi itu memperbolehkan guru negeri mengajar di sekolah swasta, namun harus disertai SK dari bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selama ini, penugasan guru hanya menggunakan nota dinas dan tidak dipersoalkan.

Namun setelah aturan berubah, Kemenag meminta dasar hukum berupa SK resmi, bukan sekadar nota tugas.

“Alhamdulillah SK sudah terbit dan informasinya pembayaran sedang dalam proses,” jelasnya.

Selain regulasi, kendala lain berada pada ketersediaan anggaran.

Sunarti membeberkan alokasi THR guru umum di bawah Disdikbud sebesar Rp19.886.882.600.

Sementara kebutuhan THR guru agama mencapai Rp1.555.313.400.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved