Senin, 27 April 2026

Sulteng Hari Ini

Disnakertrans Sulteng Percepat Penanganan Pertanahan di Kawasan Transmigrasi Morowali Utara

Rapat Fasilitasi dipimpin Kadisnakertrans Sulteng diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Sofyan. 

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
DISNAKERTRANS SULTENG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi penanganan permasalahan transmigrasi di Kabupaten Morowali Utara. Lokus penanganan permasalahan itu adalah Kawasan Transmigrasi Bungku Utara Satuan Permukiman Tokala Atas.  

Setiap transmigran mendapatkan hak Lahan Pekarangan (LP) seluas 0,30 hektar dan Lahan Usaha Satu (LU1) seluas 0,70 hektare dan Lahan Usaha Dua (LU2) seluas 1 hektar.

Sejak ditempatkan, transmigran belum mendapatkan sertifikat hak milik atas Lahan Pekarangan maupun LU1 dan LU2 karena Lahan Usaha Dua diindikasikan masuk dalam Cagar Alam Morowali.

Akibatnya, SK Hak Pengelolaan Lahan atau SK HPL tak bisa terbit.

Padahal SK HPL adalah syarat untuk proses pengusulan penerbitan Sertifikat Hak Milik.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang berwenang dalam pengelolaan Cagar Alam Morowali menyarankan kunjungan lapangan untuk kesesuaian lokasi yang dimohonkan.

Pasalnya, kawasan transmigrasi Bungku Utara tidak masuk dalam Cagar Alam Morowali berdasarkan pemetaan BKSDA.

Baca juga: Kejari Sigi Imbau Camat dan Kades Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat Kejaksaan

Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu  Zaki juga memastikan kawasan Transmigrasi Desa Tokala Atas tida masuk dalam kawasan hutan.

Di akhir rapat fasilitasi disepakati bahwa:

1. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara agar melakukan koordinasi kesesuaian lokasi LU2 yang dimohonkan dengan pihak-pihak terkait. 

2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara menyiapkan kelengkapan dokumen terkait keberadaan titik lokasi LU2 Tokala Atas.

3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar segera melakukan proses pengusulan Sertifikat Hak Milik LP dan LU1 Tokala Atas. 

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Morowali Utara.

Adapun rekomendasi rapat gasilitasi adalah Kementerian maupun Lembaga, Pemerintah Daerah dan pihak lain yang terkait agar terus berkoordinasi secara intensif dalam penyelesaian permasalahan pertanahan khususnya di Lokasi Transmigrasi Tokala Atas dan di Kabupaten Morowali pada umumnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved