Sabtu, 2 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Gubernur Sulteng Ungkap 63 Kasus Konflik Agraria, Dampak ke 9 Ribu KK

Ia menekankan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk membahas berbagai isu strategis daerah.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan sejauh ini tercatat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare, yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melaporkan adanya 63 aduan konflik agraria seluas 21 ribu hektare yang berdampak pada lebih dari 9 ribu keluarga saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Palu pada 22 April 2026. 
  • Konflik paling banyak terjadi di perkebunan kelapa sawit tanpa izin HGU, sektor pertambangan dengan tumpang tindih izin, dan kawasan transmigrasi, sementara pemerintah daerah telah membentuk satgas penyelesaian konflik agraria.

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan sejauh ini tercatat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare, yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga

Hal itu ia ungkapkan saat kunjungan kerja Komisi II DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut, yang merupakan kali kedua dilakukan oleh Komisi II DPR RI selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido.

Ia menekankan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk membahas berbagai isu strategis daerah, khususnya terkait reforma agraria.

Baca juga: Konflik Lahan Sawit dan Pertambangan Jadi Sorotan Kunjungan Komisi II DPR RI di Sulteng

“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini, kami ingin melaporkan sejumlah hal penting mengenai pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar Hafid.

Gubernur menjelaskan bahwa program reforma agraria di Sulawesi Tengah telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026.

Program ini mencakup redistribusi tanah, penataan akses, dan pendataan aset reforma agraria yang dijalankan melalui perangkat daerah terkait.

Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks, terutama terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria sebagai langkah operasional yang responsif dan lintas sektor.

Gubernur menambahkan bahwa sebagian besar konflik terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. 

Banyak perusahaan masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum dan belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Selain itu, konflik juga muncul akibat praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal, sehingga memicu konflik horizontal. 

Saat ini, sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved