Parigi Moutong Hari Ini
Kios di Maesa Kembali Jual Miras Meski Pernah Ditertibkan, Satpol PP Parimo Ancam Proses Pidana
Ia mengatakan salah satu kios di Kelurahan Maesa sebenarnya sudah pernah ditertibkan oleh Satpol PP.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Parigi Moutong mengancam akan memproses pidana penjual minuman keras (miras) yang tetap menjual meski pernah ditertibkan.
- Kepala Bidang Penegakan Perda, Dr Basir, menyampaikan hal ini setelah razia menjelang Idul Fitri 2026 menemukan penjualan miras kembali.
- Salah satu kios di Kelurahan Maesa yang sebelumnya ditertibkan, kembali kedapatan menjual miras.
- Penjual lain di sekitar lokasi yang sama juga masih menjual miras.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong mengancam akan memproses secara pidana penjual minuman keras yang kembali kedapatan menjual miras meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Parigi Moutong, Dr Basir, setelah pihaknya kembali menemukan penjualan minuman keras dalam razia yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Ia mengatakan salah satu kios di Kelurahan Maesa sebenarnya sudah pernah ditertibkan oleh Satpol PP.
Namun saat razia terbaru dilakukan, kios tersebut kembali ditemukan menjual minuman keras.
Menurut Basir, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penjual belum sepenuhnya mengindahkan aturan pemerintah daerah terkait pengawasan minuman beralkohol.
Selain kios tersebut, petugas juga menemukan penjual lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut masih menjual minuman keras.
Baca juga: Nelayan Hilang di Parigi Moutong Alami Luka Akibat Serangan Ikan Buas
Penemuan itu, kata dia, juga berdasarkan laporan masyarakat yang masuk kepada Satpol PP Parigi Moutong.
Basir menegaskan pihaknya akan kembali memanggil para penjual tersebut setelah perayaan Idul Fitri.
Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras.
“Jika masih mengulangi perbuatannya, maka perkara ini akan kami tingkatkan ke pidana,” tegas Basir saat diwawancarai TribunPalu.com, Jumat (12/3/2026) sore.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan karena persoalan minuman keras tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan daerah, tetapi juga menyangkut ketertiban masyarakat.
Menurutnya, minuman keras memiliki dampak negatif yang cukup besar bagi lingkungan sosial.
Baca juga: Dua Nelayan Parigi Moutong Hilang 4 Hari di Teluk Tomini, Selamat Setelah Terapung Gunakan Gabus
| Komisi IV DPRD Parigi Moutong Evaluasi Pelayanan Kesehatan, Soroti Rujukan Pasien dan Klaim BPJS |
|
|---|
| Banjir Landa 2 Kecamatan di Parigi Moutong Sulteng, 96 Rumah Warga Rusak |
|
|---|
| Parigi Moutong Siap Jadi Produsen Durian, Bupati Tantang Setiap Desa Sediakan Lahan |
|
|---|
| BPBD Sebut Sebanyak 485 KK Terdampak saat Banjir Landa 7 Desa di Parigi Moutong |
|
|---|
| Banjir di Parigi Moutong Rendam 39 Hektare Lahan Pertanian, Jagung Rusak Total |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/FHA89S-HF89AS-HF89A-F89AFSA.jpg)