Rabu, 22 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Kios di Maesa Kembali Jual Miras Meski Pernah Ditertibkan, Satpol PP Parimo Ancam Proses Pidana

Ia mengatakan salah satu kios di Kelurahan Maesa sebenarnya sudah pernah ditertibkan oleh Satpol PP.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong mengancam akan memproses secara pidana penjual minuman keras yang kembali kedapatan menjual miras meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan. 

Karena itu, Satpol PP Parigi Moutong akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Basir juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Apalagi pengawasan terhadap minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan minuman beralkohol. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved