Parigi Moutong Hari Ini
Kios di Maesa Kembali Jual Miras Meski Pernah Ditertibkan, Satpol PP Parimo Ancam Proses Pidana
Ia mengatakan salah satu kios di Kelurahan Maesa sebenarnya sudah pernah ditertibkan oleh Satpol PP.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong mengancam akan memproses secara pidana penjual minuman keras yang kembali kedapatan menjual miras meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
Karena itu, Satpol PP Parigi Moutong akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Basir juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Apalagi pengawasan terhadap minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan minuman beralkohol. (*)
Berita Terkait: #Parigi Moutong Hari Ini
| Pemda Parigi Moutong Tertibkan PKL di Depan RSUD Anuntaloko Parigi |
|
|---|
| Antisipasi Pohon Tumbang, Pemkab Parimo Sisir Pohon Tua di Kawasan Kota Parigi |
|
|---|
| Dian Herdiman Jabat Kajari Parigi Moutong, Purnama Jabat Kajari Sragen |
|
|---|
| 4 Desa Sulteng Kini Bisa Akses Internet, Program Berani Berdering Jadi Solusi |
|
|---|
| FOTO: Penggerebekan Tambang Ilegal di 3 Desa Parigi Moutong |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/FHA89S-HF89AS-HF89A-F89AFSA.jpg)