Selasa, 2 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Propam Polda Sulteng Luncurkan Program Cara Melapor Tanpa Rasa Takut Lewat QR Code Yanduan

Ia menjelaskan, pengawasan internal saat ini menjadi jauh lebih krusial dibandingkan sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra. 

Ringkasan Berita:
  • Untuk memperkuat integritas dan transparansi di tubuh kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meluncurkan inovasi sistem pengaduan berbasis QR Code Yanduan. 
  • Inovasi ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi di tubuh kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalukan inovasi melalui digital berbasis QR Code Yanduan.

Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri

Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra dalam Podcast Presisi sebagai bagian dari edukasi publik terkait peran pengawasan internal, Selasa, (31/03/2026).

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Roy Satya Putra menegaskan bahwa tugas utama Bidpropam tidak hanya sebatas penegakan disiplin, tetapi juga menjaga integritas, etika profesi, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Kami memastikan setiap anggota bekerja sesuai aturan dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya,' katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan internal saat ini menjadi jauh lebih krusial dibandingkan sebelumnya.

Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat menuntut Polri untuk lebih transparan dan responsif.

Baca juga: Sinergi Pusat dan Daerah, Kanwil BPN Sulawesi Tengah Ikut Rapat Persiapan Kunker Menteri

Di era digital, setiap tindakan anggota dapat dengan cepat diketahui publik, sehingga pengawasan yang ketat menjadi kebutuhan mutlak.

Kabid Propam juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan anggota.

Menurutnya, pelaporan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari partisipasi publik dalam menciptakan institusi yang bersih.

"Tanpa dukungan masyarakat, pengawasan tidak akan maksimal," tegasnya.

Menjawab stigma bahwa institusi tertutup terhadap kritik, Bid Propam Polda Sulteng justru membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan.

Sistem Yanduan berbasis QR Code ini telah tersebar di berbagai satuan kerja, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved