Selasa, 21 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Hakim Tolak Praperadilan Kasus PETI di Ongka Malino Parigi Moutong

Dalam persidangan, pihak termohon yakni Polda Sulteng diwakili tim Bidang Hukum dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KASUS DUGAAN PETI - Hakim Pengadilan Negeri Parigi, menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Pengadilan Negeri Parigi menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait kasus dugaan PETI di Desa Karya Mandiri, memastikan penetapan tersangka oleh Polda Sulteng sah secara hukum.
  • Penangkapan tersangka dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan dan penerbitan surat perintah penangkapan dianggap masih wajar serta sesuai ketentuan hukum.
  • Penyidik memiliki empat alat bukti sah (saksi, surat, bukti elektronik, barang bukti), memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Hakim Pengadilan Negeri Parigi, menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sidang dilaksanakan Senin (13/4/2026) tersebut, menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha.

Baca juga: Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Tenaga PPPK Aman, Tidak Ada Rencana Dirumahkan

Ia menggugat keabsahan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.

Dalam persidangan, pihak termohon yakni Polda Sulteng diwakili tim Bidang Hukum dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha.

Turut hadir tim Sikum Polres Parigi Moutong, Aiptu Putu Juliana, dan Aiptu Rudi Hi Samsu.

Sidang dipimpin hakim tunggal Indrayani Gustami,  dengan Panitera Pengganti Artur Pakpahan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta membebankan biaya perkara nihil.

Hakim menilai proses penangkapan telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kamis 16 April 2026: 8 Wilayah Sulteng Berpotensi Hujan Ringan, Banggai Salah Satunya

Penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan dinilai sah meski tanpa surat perintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2).

Sementara penerbitan surat perintah penangkapan setelahnya juga dinilai masih dalam batas waktu wajar.

Hakim mempertimbangkan jeda waktu antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat pada 23 Januari 2026 masih dapat dibenarkan.

Hal tersebut merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi terkait makna kata “segera” yang harus dimaknai tanpa penundaan tidak beralasan.

Selain itu, hakim juga menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved