Senin, 18 Mei 2026

Sidang Praperadilan Warga Loli Oge

Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka 9 Warga Loli Oge Donggala Tidak Sah

Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga itu tidak sah secara hukum. 

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4/2026), menjadi momen kemenangan hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala. Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, Palu – Sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4/2026), menjadi momen kemenangan hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala

Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga itu tidak sah secara hukum. 

Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.

Kemenangan itu menjadi bukti bahwa setiap tindakan penegakan hukum wajib dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Sembilan warga memenangkan Praperadilan hadir melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). Tim

Advokat dipimpin Agussalim, didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C Rasyid, bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa.

Baca juga: Sidang Praperadilan 9 Tersangka asal Desa Loli vs Polda Sulteng Hadirkan Saksi Ahli dari Untad

Para pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan. 

Namun dalam gugatan Praperadilan, kuasa hukum Advokat Rakyat Firmansyah C Rasyid menilai proses penetapan tersangka warga sarat kejanggalan.

Firmansyah mengatakan, poin utama yang dipersoalkan adalah surat penetapan tersangka yang disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. 

Selain itu, kata dia, objek yang dipermasalahkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.

Kuasa hukum Pemohon juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi dilakukan atas arahan kepala desa demi membuka akses jalan umum bagi warga.

Tak hanya itu, legalitas Perusahaan Tambang Batu selaku pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun turut dipersoalkan karena tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga menghadirkan berbagai alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video.

Di antaranya surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, hingga dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved