Morowali Hari Ini
Bea Cukai Morowali Tindak 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sekitar Kawasan Industri Tambang
Ia juga mengatakan Bea Cukai Morowali terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual Rokok Ilegal.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Bea Cukai Morowali menindak peredaran rokok ilegal di sekitar Kawasan Industri PT Stardust Estate Investment, Morowali Utara, pada 21–24 April 2026.
- Petugas mengamankan 20 ribu batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp42 juta, menyelamatkan potensi kerugian cukai sekitar Rp25 juta.
- Penindakan menyasar toko eceran, dan pedagang yang terbukti melanggar dikenai sanksi administrasi.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Upaya pemberantasan Rokok Ilegal terus dilakukan Bea Cukai Morowali di wilayah sekitar kawasan industri.
Pada 21 hingga 24 April 2026, Bea Cukai Morowali melakukan penindakan terhadap peredaran Rokok Ilegal di area sekitar Kawasan Industri PT Stardust Estate Investment (PT SEI), Kabupaten Morowali Utara.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 20 ribu batang Rokok Ilegal dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp42 juta.
Selain itu, penindakan tersebut juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar sekitar Rp25 juta.
Penindakan dilakukan pada sejumlah toko penjualan eceran yang kedapatan menjual Rokok Ilegal di area permukiman sekitar wilayah Petasia, Morowali Utara.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih di Desa Topogaro, Polisi Periksa Tiga Saksi
Berbagai merek Rokok Ilegal turut diamankan, baik produk lokal maupun impor.
Pedagang eceran yang terbukti menjual Rokok Ilegal dikenakan sanksi administrasi berupa denda Ultimum Remedium sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara seluruh barang bukti Rokok Ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah sekitar kawasan industri karena dinilai memiliki potensi pasar Rokok Ilegal yang cukup besar.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran Rokok Ilegal di wilayah sekitar kawasan industri, karena memiliki potensi pasar yang besar,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Bea Cukai Morowali terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual Rokok Ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. (*)
| Champion Sainoa Cup 2026 Resmi Ditutup, Kades Aswin: Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Desa |
|
|---|
| BKPSDM Morowali Belum Terapkan WFA, Terkendala Jaringan dan Pola Layanan Tatap Muka |
|
|---|
| BKPSDM Morowali Kaji Penerapan WFA untuk 1.000–2.000 ASN Fungsional |
|
|---|
| BKPSDM Morowali Kaji Work From Anywhere untuk Efisiensi Fasilitas Kantor |
|
|---|
| BKPSDM Morowali Jelaskan Skema Outsourcing untuk Empat Jenis Tenaga Jasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/013903192-0921090jpg.jpg)