Jumat, 1 Mei 2026

Donggala Hari Ini

DPRD Donggala Perpanjang Waktu Bapemperda 30 Hari Bahas Tiga Ranperda

Turut hadir Bupati Donggala Vera Elena Laruni, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Donggala.

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu/Misna Jayanti
RAPAT PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Donggala menyepakati perpanjangan waktu kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama 30 hari untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Rapat paripurna Mohamad Yasin Lataka menyepakati perpanjangan waktu kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama 30 hari.
  • Tiga rancangan perda yang dibahas meliputi pengelolaan barang milik daerah, kabupaten layak anak, serta perizinan berusaha.
  • Bapemperda diberi tambahan waktu hingga 19 Juni 2026 untuk menyelesaikan pembahasan sebelum dilaporkan kembali dalam paripurna berikutnya.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Rapat paripurna DPRD Donggala menyepakati perpanjangan waktu kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama 30 hari untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (29/4/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, itu dipimpin Ketua DPRD Donggala Mohamad Yasin Lataka, didampingi Wakil Ketua I Kelvin Soputra.

Turut hadir Bupati Donggala Vera Elena Laruni, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Donggala.

Baca juga: SPMB Sulteng 2026/2027 Terapkan 4 Jalur, Domisili Jadi Porsi Terbesar 35 Persen

Adapun tiga ranperda yang tengah dibahas yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Laporan hasil kerja Bapemperda disampaikan Ketua Bapemperda, Azwar. 

Ia menjelaskan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil kerja karena masih membutuhkan kajian dan pertimbangan yang matang, termasuk kelengkapan dokumen dan data pendukung.

“Bapemperda meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan tiga ranperda tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Donggala, Mohamad Yasin Lataka selaku pimpinan sidang menyampaikan permintaan persetujuan kepada peserta rapat paripurna.

“Sesuai permintaan Bapemperda, kami meminta persetujuan untuk perpanjangan waktu kerja selama 30 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Juni 2026, dan hasilnya akan dilaporkan pada paripurna berikutnya,” kata Yasin.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Stafsus Menag RI Gugun Gumilar Ajak Pemuda Sulteng Jadi Agen Perubahan

Dengan persetujuan itu, Bapemperda diberikan tambahan waktu kerja hingga 19 Juni 2026 untuk merampungkan pembahasan tiga ranperda tersebut. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved