Donggala Hari Ini
4.000 PPPK Donggala Belum Terima THR, Tertunda Sejak Januari
Selain itu, 600 orang honorer bekerja di kantor dan institusi pemerintahan yang tidak dibayarkan gajinya sejak bulan Januari 2026.
5. Menjamin kebebasan berorganisasi dan berpendapat bagi seluruh rakyat tertindas dan terhisap Indonesia terutama kaum buruh, kaum tani dan kaum intelektual tanpa ancaman hukum dan terbebas dari tindakan kekerasan apapun dari aparat negara secara langsung maupun tidak langsung.
6. Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan pemberian Izin tambang batuan yang baru di Kota Palu dan kabupaten Donggala khususnya di Wilayah Desa Loli Oge karena bukannya memberi peningkatan kesejahtraan bagi rakyat namun justru hanya debu dan kebisingan semakin memperparah buruknya kondisi alam masyarakat Desa Loli Oge. Serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang sudah ada sebelumnya untuk menjalankan program CSR kepada masyarakat.
7. Mencabut berbagai kebijakan anti Buruh diantaranya kebijakan Outsourcing, kebijakan tersebut menjadi senjata ampuh bagi perusahaan untuk menindas buruh dengan berbagai ancaman dan intimidasi serta ketidak jelasan status bekerja yang setiap saat dapat diputuskan atau tidak diperpanjang kontraknya.
Kemudian ditengah krisis saat ini, perusahaan dengan mudah merumahkan buruh dengan berbagai alasan dan tanpa jangka waktu yang pasti, merumahkan buruh bukan solusi karena dengan dirumahkan upah buruh yang sudah murah harus dipotong lagi yang membuat buruh semakin sulit membiayai kehidupan keluarganya.
Baca juga: Polresta Palu Bekuk Perempuan 43 Tahun, Terlibat Peredaran Sabu 0,477 Gram
Pemerintah dengan satuan perangkat kerjanya tidak bekerja dengan baik, Hal ini selalu luput dari pengawasan Pemerintah.
8. Berikan Jaminan Pengaman Harga komoditi pertanian di pedesaan yang selalu tidak pasti dan harga komoditi selalu di kendalikan dan diatur oleh pelaku pasar.
Ketidakhadiran negara dalam mengatur harga komoditi pertanian membuat kondisi petani bukannya semakin baik justru menjadi buruk terus menerus hingga harus menjual atau menggadaikan tanah sebagai sumber penghidupanya dikarenakan harga dan biaya hidup yang selalu naik namun harga komoditi selalu tidak cukup.
Kenaikan harga kebutuhan pokok semakin memperparah kehidupan petani dan Buruh tani dipedesaan, malapetaka bagi buruh tani yang upah sangat rendah tanpa adanya jaring pengaman seperti buruh di perushaan yang memiliki standar upah minimum.
9. Laksanakan Reforma Agraria sekarang juga, bubarkan Taman Nasional Lore Lindu yang menguasai lebih dari 200 ribu membatasi akses masyarakat atas hutan dan telah merampas lahan-lahan masyarakat pedesaan di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.
10. Mendesak Pemerintah Kabupaten Donggala untuk segera membayar THR (Tujangan Hari raya) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Donggala dan menghentikan segala bentuk intimidasi seperti ancaman penghentian kontrak, perumahan, tidak memperpanjang kontrak.
11. Wujudkan Pendidikan Ilmiah Demokratis dan mengabdi pada rakyat.
Baca juga: Polresta Palu Bekuk Perempuan 43 Tahun, Terlibat Peredaran Sabu 0,477 Gram
Koordinator lapangan, Raslin mengatakan aksi kali ini menyoroti terkait status penyintas dan honorer yang ada di Kabupaten Donggala.
Ia menilai, masalah tersebut sampai saat ini belum mendapatkan titik temu.
"Kami sudah bosan mendengar janji-janji dari legislatif yang tidak ada jalan keluarnya," katanya.
Meski terik matahari, massa aksi tak pernah mundur untuk memperjuangkan hak mereka. (*)
| Wabup Donggala Soroti Tata Kelola dan Intervensi Gizi dalam Upaya Turunkan Stunting |
|
|---|
| Bupati Donggala Dorong Penuntasan Ranperda Strategis di Masa Persidangan Kedua 2026 |
|
|---|
| Antisipasi Unjuk Rasa May Day, Polres Donggala Lakukan Simulasi Dalmas |
|
|---|
| Target 54 Persen, Dinkes Sulteng Dorong Peningkatan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Donggala |
|
|---|
| Program Prolanis Diluncurkan di Kabupaten Donggala, Puskesmas Toaya Jadi Percontohan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Massa-Aksi-Bersama-SPHP-dan-LBHR-Geruduk-Kantor-DPRD-dan-Gubernur.jpg)