Donggal Hari Ini
Disnakertrans Sulteng dan Pemkab Donggala Rumuskan 7 Solusi Sengkarut Lahan Transmigrasi
Rapat dilaksanakan secara bauran (hybrid), yakni luring dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala dan daring melalui zoom meeting.
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Transmigrasi di Kabupaten Donggala.
Pertemuan itu merupakan titik kelima dalam rangkaian fasilitasi pasca-kegiatan serupa di Morowali Utara, Poso, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan.
Rapat dilaksanakan secara bauran (hybrid), yakni luring dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala dan daring melalui zoom meeting.
Fokus utama pertemuan itu adalah membedah dan mencari solusi atas sengkarut pertanahan di Kawasan Transmigrasi Lalundu Bambakaenu serta beberapa Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Eks-Transmigrasi di Donggala.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Donggala, Mohammad Fahri Oktafiances, yang membuka acara mewakili Bupati Donggala, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Sulteng.
"Kami berharap pelaksanaan program transmigrasi di Donggala ke depan semakin baik. Kami butuh percepatan review Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) Lalundu Bambakaenu, pelepasan areal eks-transmigrasi dari kawasan hutan, serta percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigran," ujar Fahri.
Baca juga: Disnakertrans Sulteng Fasilitasi Lahan Transmigrasi di Banggai Kepulauan
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Donggala dalam mendukung penuh 5 Program Transmigrasi Unggulan Kementerian Transmigrasi serta 9 Program Berani dari Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny Lamadjido.
Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Sulteng Sofyan menjelaskan, Donggala merupakan wilayah prioritas nasional melalui Kawasan Lalundu Bambakaenu.
Berdasarkan review terbaru, cakupan kawasan itu diperluas dari semula hanya Kecamatan Pinembani, kini ditambah Kecamatan Rio Pakava.
Namun, di lapangan, terdapat sejumlah kendala klasik.
Yaitu lahan transmigrasi masuk kawasan hutan produksi dan Hak Guna Usaha (HGU) swasta.
Ada juga ketiadaan data by name by address (BNBA).
Dan juga alih subjek (jual beli di bawah tangan) hingga banyaknya warga transmigran yang telah lama meninggalkan lokasi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kristina Andriana, mengingatkan aturan tegas bahwa program transmigrasi harus berdiri di atas lahan yang clean and clear.
Terkait hilangnya dokumen puluhan tahun lalu, Kristina memberikan solusi hukum.
| Jelang Idul Fitri Polsek Rio Pakava Sita 28 Botol Miras dan 35 Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Pasar Ikan Wani II Donggala Dikelola BUMDes, Siapkan Tenda Tambahan untuk Pedagang |
|
|---|
| Lagi Asik Pakai Sabu, Pria Diduga Pengedar Sabu di Sirenja Ditangkap Polres Donggala |
|
|---|
| BNN Donggala Gandeng PT BASS dan PT Juyomi, Perkuat Program P4GN di Lingkungan Kerja Tambang |
|
|---|
| Sinergi Rutan dan BNN Donggala Hadirkan Rehabilitasi, Warga Binaan Manfaatkan Momentum Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rapat-Fasilitasi-Pemkab-Donggala-2026.jpg)