Donggal Hari Ini
Disnakertrans Sulteng dan Pemkab Donggala Rumuskan 7 Solusi Sengkarut Lahan Transmigrasi
Rapat dilaksanakan secara bauran (hybrid), yakni luring dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala dan daring melalui zoom meeting.
"Jika SK awal penetapan transmigran atau SK pengganti sudah tidak ada, Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat menerbitkan SK Penerima Hak sebagai dasar pensertifikatan tanah," ucap Kristina.
Penggerak Swadaya Masyarakat Disnakertrans Donggala, Zakir, menyebutkan total beban SHM di Kabupaten Donggala yang terbaru tahun 2026 mencapai 2.629 bidang.
Baca juga: Kementerian Transmigrasi Siapkan Anggaran Rp500 Miliar untuk Program Patriot
Sementara untuk Lalundu 1, 2, dan 3 dipastikan sudah tuntas 100 persen.
Di akhir rapat fasilitasi yang ditutup Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Donggala, Yusuf Lamakampali, seluruh pihak termasuk BPKH Wilayah 16, KPH Banawa Lalundu, BPS, BPHL, dan Kantor Pertanahan Donggala menyepakati tujuh langkah konkrit:
- Disnakertrans Donggala bersama para Kepala Desa akan segera melakukan validasi data transmigran secara by name by address.
- Menyiapkan seluruh dokumen usulan penerbitan SHM eks-transmigrasi.
- Segera melakukan overlay tata batas koordinat dan mengajukan surat permohonan pelepasan kawasan hutan kepada instansi berwenang.
- Pemkab Donggala diamanatkan segera membentuk Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggara Transmigrasi yang dikoordinatori oleh Sekda Kabupaten (sesuai Perpres Nomor 50 Tahun 2018).
- Memanfaatkan skema GTRA melalui SK Bupati tentang Penerima Hak untuk menyelesaikan masalah hilangnya SK Penetapan Awal.
- Disnakertrans Donggala berkomitmen melengkapi dokumen administrasi dan peta SHM terbaru untuk segera diekspose di tingkat Provinsi.
- Pemprov Sulteng berjanji akan terus mengawal, membina, dan memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan ini secara intensif.
Yusuf Lamakampali berharap, inventarisasi data dipercepat dengan target penyelesaian riil dilakukan tahun ini.
"Para Kades tolong bantu kumpulkan dokumen atau bukti kwitansi jika ada alih tangan ahli waris. ATR/BPN dan Disnakertrans harus berkolaborasi satu pemahaman agar masalah ini tidak berlarut-larut," pungkasnya.
Permasalahan di Eks Transmigrasi Kabupaten Donggala
1. Lalundu 4 : tidak ada SK awal Penetapan Transmigran atau Subjek pemilik lahan transmigrasi.
Lokasi ini dibangun pada tahun 1994-1995, dengan jumlah penempatan 400 KK jenis transmigrasi umum-tanaman pangan lahan kering.
Setiap Transmigran mendapatkan Lahan Pekarangan, Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2.
Sehingga jumlah target SHM adalah 1.200 bidang.
Realisasi SHM yang terbit LP 364, LU1 279 bidang dan LU2 373 bidang sehingga jumlah SHM yang sudah terbit 1.016 bidang.
Dan sisa beban SHM adalah 184 bidang dengan rincian LP 36 bidang, LU1 121 bidang dan LU2 27 bidang.
2. Lalundu 5 : sebagian besar SHM sudah terbit dan/ berada di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala.
Kendalanya subjek pemilik yang tertera di SHM tidak diketahui keberadaannya.
| Jelang Idul Fitri Polsek Rio Pakava Sita 28 Botol Miras dan 35 Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Pasar Ikan Wani II Donggala Dikelola BUMDes, Siapkan Tenda Tambahan untuk Pedagang |
|
|---|
| Lagi Asik Pakai Sabu, Pria Diduga Pengedar Sabu di Sirenja Ditangkap Polres Donggala |
|
|---|
| BNN Donggala Gandeng PT BASS dan PT Juyomi, Perkuat Program P4GN di Lingkungan Kerja Tambang |
|
|---|
| Sinergi Rutan dan BNN Donggala Hadirkan Rehabilitasi, Warga Binaan Manfaatkan Momentum Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rapat-Fasilitasi-Pemkab-Donggala-2026.jpg)