Donggal Hari Ini

Lagi Asik Pakai Sabu, Pria Diduga Pengedar Sabu di Sirenja Ditangkap Polres Donggala

Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Seorang pria berinisial J (49) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Donggala saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Minggu (26/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Seorang pria berinisial J (49) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Donggala saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Minggu (26/10/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kanit II Polres Donggala, Ipda Willem Philips Rumbio mengatakan saat penggeledahan petugas menemukan empat paket sabu siap edar beserta alat isap.

Baca juga: Anggota DPRD Banggai I Made Darma Perjuangkan Perbaikan Jalan Penghubung Desa

"Saat petugas datang, tersangka sedang mengisap sabu di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu siap edar dan alat isap," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Donggala, Selasa (4/11/2025)

Dari lokasi kejadian, polisi menyita empat paket sabu dua berukuran sedang dan dua kecil beserta bong, pipet plastik, korek api gas, dan bungkus rokok yang digunakan menyimpan sabu.

Ipda Willem menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang temannya berinisial E, yang membelikan barang haram itu seharga Rp1,4 juta.

"Tersangka J mengaku memperoleh sabu dengan cara meminta bantuan teman berinisial E untuk membeli dengan harga Rp1,4 juta," jelasnya.

Baca juga: Polres Donggala Cegat Pria Bawa Sabu dari Palu Tujuan Banawa Donggala

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved